Tak ada izin produksi, pabrik sirup Sriti Mas di Surabaya digerebek
Merdeka.com - Industri rumahan sirup tanpa izin P-IRT dari Dinas Kesehatan, digerebek unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (15/6). Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ribuan botol siap edar dan beberapa drum sirup yang akan dikemas dalam botol kaca maupun plastik bekas.
Industri rumahan milik Fonny Magdalena Elim (64) terletak di Jalan Ngaglik 58 Surabaya. Di dalam rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi sekaligus gudang itu, terlihat tidak steril sama sekali. Bahkan tempat pengoplosan air dengan bahan-bahan pembuat sirup juga terlihat tidak bersih. Hanya sebuah tempat pengemasan dan pengisian saja yang terlihat bersih.
Sementara itu dalam proses penggerebekan itu, polisi sempat dihalang-halangi pemilik rumah. Bahkan Fonny sempat mendorong awak media yang turut meliput kegiatan penertiban produksi sirup tak berizin itu.
-
Di mana botol itu ditemukan? Peter Allan, 50 tahun, menemukan botol dari masa Victoria itu ketika dia membuka lantai tempat botol wiski itu tertinggal.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Siapa yang menemukan botol itu? Seorang tukang ledeng di Morningside, Edinburgh, Skotlandia, kaget ketika dia membongkar lantai sebuah rumah menemukan sebuah botol berisi pesan tertulis di kertas berusia 135 tahun.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
"Pergi kalian semua, wartawan bodoh, saya tidak mau masuk koran, gila semua," kata perempuan tua itu saat proses penggerebekan.
Dengan tindakan tegas, penggerebekan yang dipimpin Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno meminta anggota mengamankan pemilik rumah industri tersebut agar suasana kondusif.
Selain itu, Bayu juga mengatakan, penggerebekan ini dilakukan atas temuan di lapangan terkait adanya sirup dengan merek Sriti Mas.
"Kami mendapati temuan di lapangan, kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapati tempat produksi di rumah ini. Kami amankan dan berhentikan kegiatan produksi sirup ini sementara," ujar Bayu, Kamis (145/6) di lokasi.
Saat ini, polisi masih akan melakukan pendalaman terhadap kandungan dalam sirup-sirup tersebut, Bayu juga akan melakukan koodinasi dengan Dinkes dan BPOM.
"Kalau untuk kandungannya berbahaya atau tidak, kami masih butuh proses uji lab, untuk sementara yang kami perkarakan adalah terkait izin edar dan P-IRT-nya," lanjut Bayu.
Bayu menambahkan, sirup yang beredar ini terbuat dari hasil penyulingan air PDAM yang dicampur dengan gula, esense atau rasa dan pewarna. Bahan-bahan tersebut diaduk menggunakan sebuah mesin dan kemudian di kemas dalam bentuk botol. Pemilik juga menjual dan mengedarkan sirup tersebut di pasar tradisional dengan harga Rp 60.000 per kardus yang berisi 12 botol.
"Kami juga mengimbau kepada masyarajat jika menemukan produk ini, harap melapor kepada kami, dan untuk pedagang, kami imbau juga untuk menyerahkan sirup tersebut," tutup Bayu.
Sampai penggerebekan selesai, Fonny masih enggan memberikan keterangan apapun, bahkan ia terlihat marah dan mengusir awak media yang meliput kegiatan itu. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaApakah benar ada miras kemasan sachet yang menghebohkan publik?
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaPenyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca Selengkapnya