Tak lagi di masjid, hukum cambuk di Aceh kini dilaksanakan dalam penjara
Merdeka.com - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan hukum cambuk dalam penjara. Pelaksanaannya tetap di depan umum, dan bisa disaksikan oleh masyarakat dengan mengikuti aturan dan kapasitas penjara.
Selama ini berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pelaksanaan hukum cambuk di muka umum dan biasa dilaksanakan di masjid-masjid.
Akan tetapi usai dikeluarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat tanggal 28 Februari 2018, hukum cambuk kemudian akan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara yang ada di Aceh.
-
Bagaimana hukuman cambuk di Singapura dilakukan? Hukuman cambuk di Singapura dilakukan dengan mencambuk pelaku di bagian belakang paha menggunakan tongkat kayu dan dapat meninggalkan bekas luka permanen.
-
Di mana Bupati Ipuk berkantor? Kali ini, Ipuk berkantor di Desa Kluncing, Kecamatan Licin.
-
Bagaimana tahanan memperlakukan perwira tersebut? Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya. Setelah mengatakan nama, perwira itu disoraki para tahanan lain. “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
-
Siapa yang menerapkan aturan di Baduy Dalam? Menurut salah satu warga Baduy Dalam, Pulung, terdapat aturan ketat untuk berkunjung ke kawasan kampung adatnya.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
Saat ini Pemerintah Aceh dengan Kementerian Hukum dan HAM sudah menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan Pergub tersebut. Salah satu poin perjanjian tersebut yaitu kerja sama agar bisa menitipkan tahanan pelanggar syariat Islam selama proses hukum.
Irwandi yang ditemui usai melakukan perjanjian tersebut mengatakan, Pergub ini dikeluarkan bukan menghilangkan pelaksanaan cambuk. Akan tetapi hanya memindahkan pelaksanaan cambuk ke dalam penjara.
Kata Irwandi, pelaksanaan hukum cambuk dalam penjara juga bisa disaksikan secara umum. Pelaksanaannya tetap di tempat terbuka dan masyarakat bisa menyaksikan, namun harus mengikuti aturan dan kapasitas penjara tersebut.
Dalam qanun tersebut, Irwandi juga menyebutkan, jurnalis dan warga bisa menyaksikannya, asalkan tidak membawa anak-anak dan tidak membawa kamera.
"Wartawan bisa masuk, masyarakat bisa masuk tetapi tidak boleh membawa anak kecil dan tidak bisa bawa kamera, ini Pergub hak gubernur, qanun tidak mengatur soal pelaksanaan," kata Irawandi di Gedung Amel Banda Aceh, Kamis (12/4).
Alasan Irwandi mengeluarkan Pergub ini untuk meredam riak-riak protes yang bisa mengganggu urusan luar negeri. Termasuk menyangkut dengan keberadaan investor di Aceh yang sedang giat-giatnya dikerjakan oleh pemerintah Aceh sekarang yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.
"Segala hal, coba bayangkan sebuah hukuman disaksikan oleh anak kecil, dan di situ timbul keriyaan, tepuk tangan, kemudian bagaimana kalau divideokan dan masuk ke YouTube.com, sekali dia dihukum, seumur hidup dia nampak," tukasnya.
Katakanlah misalnya, sebut Irwandi sekarang dia sebagai pelanggar, kemudian dia menjadi tokoh masyarakat, ulama misalnya, datang orang lain memperlihatkan video tersebut. Inilah kemudian pelaksanaannya dibatasi, bukan membatalkan pelaksanaan cambuk.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaHeboh Brimob Masuk Masjid Raya Pakai Sepatu, Begini Penjelasan Kapolda Sumbar
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaMahyeldi meminta BPIP segera aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka agar tidak memicu keresahan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaPemprov Aceh berharap BPIP konsisten dengan aturan awal bahwa anggota Paskibraka putri dibebaskan mengenakan jilbab hingga tugas utama pada 17 Agustus mendatang
Baca SelengkapnyaRazia dilakukan sebagai upaya penegakan syariat Islam di Aceh. Sebanyak 20 orang laki-laki bercelana pendek dan 7 perempuan berbaju ketat diamankan.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca Selengkapnya