Tak Pindahkan Tempat Pembuangan Sampah, Kades di Karanganyar Didenda Rp205 Juta
Merdeka.com - Kepala Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Slamet Wiyono, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Karanganyar setelah bersengketa dengan pengembang PT Menara Santosa.
Slamet dinyatakan melanggar perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Yakni memindahkan tempat pembuangan sampah (TPS) ke tempat lain karena letaknya dekat dengan komplek perumahan yang dikelola pengembang tersebut.
Sikap kades dianggap want prestasi, sehingga dinyatakan bersalah dan didenda Rp205.672.900. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dari gugatan yang diajukan pengembang sebesar Rp2,5 miliar.
-
Dimana lokasi sampah menumpuk? Berdasarkan data di situs resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Yogyakarta, per bulan Juni lalu total sampah yang diproduksi warga bisa sekitar 5.000 ton yang tersebar di beberapa titik di Kota Yogyakarta. Itulah mengapa, beberapa depo seperti Mandala Krida sempat penuh hingga mengganggu warga sekitar.
-
Dimana sampah menumpuk? Dalam salah satu unggahan Instagram @merapi_uncover, terdapat unggahan yang menampilkan tumpukan sampah di tepi Jl. KH. Ahmad Dahlan, Ngampilan, Kota Yogyakarta.
-
Dimana sebaiknya kita membuang sampah? Buanglah sampah pada tempatnya. Sampah bukan untuk dibuang sembarangan. Jagalah kebersihan, buang sampah di tempatnya.
-
Dimana tempat membuang sampah idealnya? Kebiasaan membuang sampah yang tidak pada tempatnya pasti akan memberi dampak buruk bagi lingkungan.
-
Dimana sampah sembarangan dapat ditemukan? Sampah memang tidak hanya buruk bagi lingkungan. Apalagi dengan kebiasaan buruk yang masih dilakukan banyak orang dengan membuang sampah sembarangan.
-
Dimana PKL itu direlokasi? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
"Sebelumnya kami bersama Kades Blulukan mengadakan perjanjian untuk memindahkan TPS yang ada dekat perumahan kami. Namun kenyataannya mereka tidak mengindahkan perjanjian tersebut. Sehingga dengan berat hati kami membawa kasus ini ke meja hijau untuk memperoleh keadilan. Karena TPS tersebut menimbulkan bau dan pencemaran udara," ujar Herman Santosa, bos PT Menara Santosa, Kamis (9/7).
Kuasa hukum Menara Santosa, Sarjoko, menyampaikan, meski telah sepakat memindahkan dan menerima kompensasi, Kades tersebut tetap tidak mau memindahkan lokasi TPS. Sebelum gugatan diajukan, lanjut dia, pihaknya juga telah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan respon positif.
"Kami sudah mengutamakan untuk perdamaian, termasuk mediasi dengan Pemkab Karanganyar," katanya.
Ia menambahkan, pengembang mendaftarkan gugatan ke PN Karanganyar pada 6 Maret 2020.
Gugatan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Karanganyar pada tanggal 2 Juli 2020 dan menyatakan Kepala Desa Blulukan wajib mengganti rugi sejumlah uang kepada PT Menara Santosa.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral unggahan di sebuah media dengan narasi sampah yang diduga milik Kodam XV/Pattimura dibuang di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Baca SelengkapnyaKejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang berjanji sasmpah segera diangkut besok.
Baca SelengkapnyaPetugas juga kesulitan melakukan pemadaman karena tingginya tumpukan sampah yang terbakar, sehingga bagian bawah sulit dipadamkan.
Baca SelengkapnyaGeger Sampah Warga BSD Tangerang Dibuang Ilegal Bikin Warga Bogor Resah, Polisi Turun Tangan
Baca SelengkapnyaViral petugas kebersihan sengaja buang sampah ke sungai sampai bikin pro kontra warganet. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaSri Sultan HB X menyiapkan tempat pembuangan sementara, namun kapasitasnya juga sangat terbatas
Baca SelengkapnyaKepala Desa Palasari, Aip Syarifudin menjelaskan duduk perkara wanita mengadang truk sampah pakai Pajero di Bogor.
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPemkab Bantul akan memaksimalkan tempat pembuangan di masing-masing kelurahan sebagai tempat penampungan sampah sementara
Baca SelengkapnyaPengelolaan sampah menjadi tindakan darurat yang harus segera dilakukan
Baca Selengkapnya