Tak terima calon kalah di Pilwalkot, pria ini nekat bakar kelurahan
Merdeka.com - Tim Gabungan Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap warga berinisial AW yang diduga membakar Kantor Kelurahan Wua-Wua pascapemilihan wali kota setempat. Kapolres Kendari AKBP Sigit Haryadi mengatakan, AW ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Kendari bekerja sama dengan Polsek Baruga, dan Polda Sultra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Sigit, AW membakar Kantor Lurah Wua-Wua dengan menggunakan sebotol bensin karena calon wali kota dan wakil wali kota yang didukungnya kalah. Akibat dari perbuatan tersebut, AW dijerat dengan pasal 180 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Pemilihan Wali Kota-Waki Wali Kota Kendari pada Februari 2017, diikuti tiga pasang peserta, masing-masing Abdul Rasak/Haris Andi Surahman yang diusung Partai Golkar, Adriatma Dwi Putra/Sulkarnaen Kadir (PAN, PKS dan PBB), dan pasangan Muhammad Zayat Kaimoeddin/Suri Syariah (PD, PDIP dan Hanura).
-
Kenapa pelaku membakar di Depok? Diduga pelaku membakar saat sedang lewat di depan rumahnya.'Iseng kayaknya, orang lewat, enggak tahu tujuannya. Jam 4 kurang, dia (pelaku) jalan sendirian. Saya ngga ngerti modusnya,' akunya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana pelaku membakar rumah wartawan? Selain itu, penyidik juga menemukan dua botol minuman kemasan tak jauh dari lokasi kebakaran.'30 meter dari lokasi kita temukan barang bukti di sekitar, 2 botol minuman kemasan yang ada sisanya,' ungkap Kapolda Sumut. Setelah diperiksa, ternyata sisa dari dalam botol tersebut adalah Bahan Bakar Minyak (BBM).'Jadi sudah kita periksa dan kita temukan sisa bahan bakar yang ada di botol adalah campuran solar dan pertalite,' ungkap Kapolda Sumut.
-
Kenapa Polwan tersebut membakar suaminya? Seorang Polwan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri karena diduga mengalami baby blues.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang bakar polisi? Dalam kasus ini, Briptu FN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Adriatma Dwi Putra/Sulkarnaen meraih suara terbanyak. Pasangan Abdul RAsak/Haris Andi menggugat keputusan KPUD setempat, tetapi Mahkamah Konstitusi menguatkan kemenangan Adriatma Dwi Putra/Sulkarnaen. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.
Baca SelengkapnyaKarena tak dikasih untuk utang rokok, IM membakar warung kelontong di Jakarta Barat
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian akibat kebakaran sekitar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaSuami istri tersebut mengalami luka bakar. Sementara mertuanya tewas
Baca SelengkapnyaTak hanya istri, pelaku juga membakar rumahnya di Musi Rawas
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan penganiayaan itu tak berkaitan dengan kontestasi politik yang sedang dijalani korban.
Baca SelengkapnyaAdapun caleg gagal tersebut diketahui bernama Ahmad Rizal berasal dari NasDem.
Baca SelengkapnyaSeorang caleg dan beberapa orang lainnya menyalakan petasan di lingkungan masjid hingga membongkar jalan warga viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara menetapkan pria inisial W suami yang membakar rumahnya di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaInilah detik-detik video seorang pria menyalakan petasan di masjid.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pria berinisial MA (31), warga Kabupaten Buleleng, karena diduga membakar warung milik ibu tirinya.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca Selengkapnya