Tak Terima Utang Ditagih, IRT di Ogan Ilir Patahkan Tangan Anak Tiri
Merdeka.com - Seorang ibu rumah tangga, DL alias SN (26) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, ML (25). Korban mengalami patah tulang di tangan kanan akibat dipelintir lalu ditarik pelaku.
Peristiwa itu bermula saat korban mendatangi rumah pelaku yang menikah dengan ayahnya di Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (17/1). Ketika itu korban datang bersama pegawai bank.
Aksi ML bukan tanpa alasan. Dia kesal karena selalu didatangi pegawai bank lantaran ayahnya meminjam uang Rp3 juta atas namanya dan angsurannya menunggak beberapa bulan.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang ditikam mantan ayah tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
Saat dilakukan penagihan, pelaku tak terima sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban. Pelaku yang kesal menjambak rambut korban dan melintir tangannya lalu menariknya hingga patah.
Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, korban melapor ke kantor polisi. Seusai pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti, petugas melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo mengungkapkan, penganiayaan dilatarbelakangi kekesalan tersangka yang ditagih utang. Dia mengaku belum bisa membayar angsuran sebesar Rp185 per bulan karena lagi tak punya uang.
"Pemicunya soal utang bank. Ayah korban meminjam uang memakai namanya tetapi menunggak. Korban datang bersama pegawai bank dan tersangka tidak terima ditagih," ungkap Halim, Kamis (2/3).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
D berulang kali melibas KGL menggunakan tali pinggang hingga membuat anak perempuan itu menjerit kesakitan
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaAkibat penganiayaan tersebut, kedua anak itu mengalami benjol dan memar di sekujur tubuhnya.
Baca SelengkapnyaTetangga mengaku sempat mendengar adanya benturan ke dinding dan guyuran air dari dalam kontrakan yang dihuni oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah mendekam di balik jeruji guna mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya
Baca SelengkapnyaPelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.
Baca SelengkapnyaHingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaVideo anak perempuan diikat rantai pada bagian leher dengan luka lebam di wajah itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaEmosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih
Baca SelengkapnyaMenurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca SelengkapnyaSang suami dinilainya pelit padahal ada angsuran bank dan koperasi yang harus dibayarkan.
Baca SelengkapnyaPerempuan itu beberapa kali mengayunkan parang diduga tumpul ke tubuh ibunya meskipun korban sudah tak berdaya.
Baca Selengkapnya