Tangani sengketa pilkada, MA hadapi kendala geografis
Merdeka.com - Meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum juga disetujui oleh DPR, kewenangan untuk menangani sengketa resmi berpindah dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Mahkamah Agung (MA). Terkait hal ini, MA menyatakan tengah melakukan persiapan.
Meski demikian, MA juga masih menghadapi kendala berupa geografis. Jika mengikuti kaidah dalam perppu, pengadilan khusus pilkada hanya dibentuk sebanyak 10 unit untuk keseluruhan daerah di Indonesia, sementara tidak semua daerah mudah dijangkau.
"Kita kan ada faktor geografis terhadap pelaksanaan persidangan di Indonesia," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Senin (29/12).
-
Dimana Pemilu dan Pilkada diterapkan? Dalam sistem demokrasi, partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan pemimpin adalah salah satu kunci keberhasilan pemerintahan yang representatif dan akuntabel.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Di mana Pilkada pertama kali dilaksanakan? Adapun pelaksanaan Pilkada pertama dilakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Di mana pilkada pertama di Indonesia diselenggarakan? Adapun pelaksanaan Pilkada pertama di Indonesia dilakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ridwan mengatakan faktor geografis bisa menjadi penghambat pelaksanaan penanganan sengketa. Padahal, dalam perkara sengketa pilkada mensyaratkan adanya penanganan sengketa secara cepat untuk mencegah adanya kekosongan pemerintahan.
Atas hal itu, menurut Ridwan, MA tengah memikirkan bagaimana mengatasi persoalan ini. Namun demikian, secara keseluruhan pihaknya menyatakan siap menangani perkara sengketa pilkada.
"Kita sudah biasa menyidangkan sengketa pilkada, untuk pengetahuan hakimnya sudah cukup, karena memang sudah pernah kita lakukan. Tapi memang untuk sekarang tempatnya terbatas," katanya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai tak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri di Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaTerdapat 19 titik yang menjadi objek sengketa, namun MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAdapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca Selengkapnya