Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif pajak UMKM turun, Misbakhun puji kebijakan Jokowi

Tarif pajak UMKM turun, Misbakhun puji kebijakan Jokowi Jokowi luncurkan insentif pajak penghasilan. ©2018 Istimewa

Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen. Kebijakan itu merupakan buah revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peluncuran insentif PPh bagi pengusaha UMKM dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/06). Misbakhun mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi yang secara serius dan sungguh-sungguh memperhatikan sektor UMKM melalui pemberian insentif tarif pajak.

"Ini menunjukkan secara jelas posisi keberpihakan Presiden Jokowi pada rakyat kecil dengan keringanan tarif pajak," kata Misbakhun melalui keterangan tertulis, Jumat (22/6).

Misbakhun yang hadir dalam peluncuran tersebut menambahkan, penerbitan PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi awal dan tonggak bagi keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM. Sebab, nantinya para pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kemudahan perpajakan, melainkan juga terhadap perizinan, akses perbankan dan pasar termasuk ekspor.

"Saya berharap ke depan mereka (pelaku UMKM) menjadi punya kebiasaan dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," tegasnya.

Mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan itu meyakini penurunan tarif pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen akan membuat arus kas usaha UMKM lebih terjaga dan bisa mengembangkan usaha. Namun, dia juga mengharapkan pelaku UMKM makin proaktif menjadi wajib pajak.

Politikus Golkar yang getol membela kebijakan Jokowi ini menilai banyak keuntungan dan kemudahan jika menjadi wajib pajak. Sebaliknya, pelaku usaha akan merugi jika terus berupaya menghindari pajak.

"Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan berupa tax holiday dan tax allowance agar industri tumbuh dan perekonomian bergerak. Dan tidak ketinggalan, untuk para pelaku UKM Pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan di bidang perpajakan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan insentif pajak UMKM bertujuan agar pengusaha mikro bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil, kemudian menjadi menengah dan menjadi lebih besar lagi. Karena itu, Jokowi merevisi PP Nomor 46 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018.

"Tujuan kami meringankan pajak sehingga usaha mikro dapat tumbuh jadi usaha kecil. Usaha kecil, meloncat lagi usaha menengah. Usaha menengah, jadi usaha yang lebih besar," kata Jokowi yang disambut tepuk tangan.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Cek Utang yang Dihapus Presiden Prabowo, Khusus di ATM BRI dan Mandiri
Cara Cek Utang yang Dihapus Presiden Prabowo, Khusus di ATM BRI dan Mandiri

Prabowo berharap agar seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan tenang, penuh semangat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan

Ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Sebut Gaji Karyawan di Indonesia Lancar, Bahkan Cenderung Naik
Sri Mulyani Sebut Gaji Karyawan di Indonesia Lancar, Bahkan Cenderung Naik

Gaji karyawan cenderung naik terlihat dari sumbangan pajak yang terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dengar Jeritan Rakyat, Presiden Prabowo Setuju Penghapusan Piutang Macet UMKM
VIDEO: Dengar Jeritan Rakyat, Presiden Prabowo Setuju Penghapusan Piutang Macet UMKM

Presiden Prabowo mengambil langkah tersebut, setelah mendengar keluh kesah para kelompok tani dan nelayan,

Baca Selengkapnya
Debat Cawapres, Cak Imin Janji Turunkan Pajak Masyarakat Kelas Menengah
Debat Cawapres, Cak Imin Janji Turunkan Pajak Masyarakat Kelas Menengah

"Kita akan turunkan pajak kelas menengah di Indonesia," kata Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan

Selain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.

Baca Selengkapnya
KemenKopUKM Soroti Pentingnya Entaskan Kemiskinan di Ajang APEC SME Ministerial Meeting di Peru
KemenKopUKM Soroti Pentingnya Entaskan Kemiskinan di Ajang APEC SME Ministerial Meeting di Peru

Sekretaris KemenKopUKM Arif Rahman Hakim mengatakan UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia dan negara-negara anggota APEC lainnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Subsidi Bunga KUR Setara Bangun 40 Waduk
Jokowi: Subsidi Bunga KUR Setara Bangun 40 Waduk

Anggaran subsidi KUR tersebut setara dengan membangun sebanyak 40 unit waduk.

Baca Selengkapnya
Serahkan Sertifikat Halal ke 223 UMKM, Mendag: Demi Indonesia Jadi Negara Maju
Serahkan Sertifikat Halal ke 223 UMKM, Mendag: Demi Indonesia Jadi Negara Maju

Zulkifli Hasan memastikan pemerintah tidak membual untuk memajukan UMKM.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang Petani dan Nelayan, Begini Respons DPR
Prabowo Mau Hapus Utang Petani dan Nelayan, Begini Respons DPR

Penghapusa utang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024.

Baca Selengkapnya