Tegur AKP Irfan Minta Teman Bayar DVR CCTV ke Afung, JPU: Kenapa Tak Lapor Acay ?
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar AKP Irfan soal latar belakang temannya yang diminta tolong membayarkan DVR CCTV baru ke Afung. JPU merasa heran, kenapa AKP Irfan tak lapor Ari Cahya bahwa ia tidak memegang uang untuk bayar pembelian DVR CCTV. Padahal, Acay selaku komandannya dan yang menyuruhnya ke Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kenapa pakai uang teman kamu?" tanya JPU saat sidang mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/12).
"Karena saat itu saya enggak bawa cash." jawab Afung.
-
Apa jabatan Ipda Febryanti? Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Bagaimana Frans membayar rumah barunya? Fakta lain soal rumah ini adalah Frans ternyata membelinya dengan cash lho.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang bekerja sebagai pengacara untuk Irfan? Salah satunya adalah menjadi pengacara untuk Irfan, anak buah Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua.
-
Bagaimana proses eksekusi aset Irfan? “Semua sudah kami eksekusi (secara bertahap) baik barang maupun badan, tim eksekutor ada di sebelah saya, Bu Kasipidum didampingi Kasie Intel,“ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo di kantornya, Jumat.
"Yang pesan (DVR CCTV) saudara ke Afung?" tanya Jaksa.
"Iya."
"Yang bayar saudara Indra?" tanya Jaksa.
"Sap."
Kemudian, JPU menanyakan bagaimana komunikasi AKP Irfan dengan Indra hingga akhirnya melakukan pembayaran DVR CCTV seharga Rp3 juta lebih.
"Untuk mekanisme pembayaran saya lupa. Yang pasti saya hubungi minta tolong teman saya kan saya tanya 'Fung berapa semua? sekian pak. Oh ya sudah' habis itu saya hubungi teman saya minta bayarkan itu. 'Fung katanya sudah dibayarkan, coba kamu cek.'"
Lantas, JPU kembali mencecar AKP Indra. "Teman apa itu? soalnya saudara yang pesan, teman saudara yang bayar. Kenapa waktu pembayaran saudara tidak lapor Acay bahwa saudara tidak punya uang. Teman apa ini? Anggota Polri atau apa?" tanya Jaksa.
"Teman saja pak. Bukan anggota (Polri)," jawab Irfan.
"Pekerjaannya apa?" tanya jaksa.
"Pekerjaannya bisnis biasa saja pak," jawab AKP Irfan sambil menyunggingkan senyum.
"Jangan tertawa, ini menggelitik lho ini. Membayar sehingga terjadi tindak pidana. Kan saudara bisa telepon Acay, 'Ndan saya enggak pegang uang. Yang bayar siapa?' jadi ini inisiatif saudara menyuruh Indra Jaya?" cecar Jaksa.
"Inisiatif saya pak," jawab AKP Irfan.
Harga DVR CCTV
Sebelumnya, Penyedia jasa CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung memberikan kesaksian kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kesaksian, Afung menyebut nama seseorang bernama Indra yang disebut-sebut menyetorkan uang ke rekening sebagai biaya pergantian DVR CCTV.
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani secara virtual sedangkan terdakwa Ferdy Sambo hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Afung menjelaskan, AKP Irfan Widyanto menghubungi lewat sambungan telepon untuk mengganti DVR CCTV. Posisi Afung saat itu sedang mengerjakan pemasangan kabel di suatu tempat.
Afung mengatakan, ongkos pergantian semua total Rp3.550.000 termasuk biaya dua DVR CCTV. Afung mengatakan, Irfan Widyanto membayar melalui rekening.
"Sehabis itu dia (Irfan Widyanto) pakai m-bangking, harganya masuk walaupun namanya beda ya, saya enggak lihat nama tapi nominal benar ya sudah," ujar dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaKejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaMaqdir memastikan uang tersebut saat ini dalam kondisi aman alias tidak berkurang sepeser pun.
Baca SelengkapnyaMaqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.
Baca SelengkapnyaAgenda persidangan mendengarkan kesaksian Dirut Bakti Kominfo Anang Latief, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.
Baca Selengkapnya