Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Telusuri Aset Wahyu Kenzo, Polisi Inventarisasi Rumah dan Tanah di Malang

Telusuri Aset Wahyu Kenzo, Polisi Inventarisasi Rumah dan Tanah di Malang Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya yang Ditangkap karena Kasus Penipuan. ©2023 Merdeka.com/instagram @wahyukenzo88

Merdeka.com - Polisi menelusuri aset milik tersangka penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Penyidik di antaranya menginventarisasi dan mendalami kepemilikan rumah serta beberapa tanah kosong yang diduga milik Crazy Rich Surabaya itu.

"Kami juga akan mendalami. Sudah mendapatkan beberapa aset berupa rumah, tanah dan juga akan kami lakukan penggeledahan bersama tersangka, sehingga biar ini semakin terang benderang," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (10/3).

Aset dalam bentuk rumah berada di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sementara beberapa area tanah ada di Kota Malang.

Status aset itu masih harus dicek sebagai milik pribadi atau sewa. Hal itu akan dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung.

"Kalau sewa nggak bisa jadi aset. Kalau aset pribadi kami harus mendalami melalui BPN (Basan Pertanahan Nasional) dan notaris," sambungnya.

Inventarisasi juga dilakukan untuk aset-aset milik tersangka di luar kota yang akan dilakukan secara transparan. Budi pun menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Nanti mungkin yang di luar kota, kami ingin asas ini transparan agar tidak ada fitnah bagi proses penyelidikan, sehingga pada saat proses penggeledahan penertiban aset terhadap para tersangka harus disaksikan tersangka dan penasihat hukumnya," jelasnya.

Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, ditangkap Satuan Reskrim Polresta Malang Kota di sebuah hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (4/3). Ia ditangkap atas dugaan penipuan sekitar 25.000 member bisnis robot trading ATG.

Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, Wahyu Kenzo juga dijerat Pasal 45A Juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar.

Budi menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka, dengan menggali informasi secara persuasif tentang asetnya. Hasilnya, pihak Wahyu Kenzo menyerahkan tiga unit mobilnya kepada penyidik.

"Hari kemarin tiga unit kendaraan satu Toyota Alphard, Toyota Innova, dan satu unit BMW sudah diserahkan ke penyidik. Mudah-mudahan hari ini juga ada beberapa aset yang diserahkan," pungkasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong

DW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.

Baca Selengkapnya
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun
Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun

Putra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto, Tas hingga Mobil Mewah Disita
KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto, Tas hingga Mobil Mewah Disita

KPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemalsuan Akta Gedung Wismilak, Polda Jawa Timur Geledah Rumah di Malang
Kasus Pemalsuan Akta Gedung Wismilak, Polda Jawa Timur Geledah Rumah di Malang

Polda Jawa Timur menggeledah sejumlah rumah di Kota Malang. Penggeledahan itu terkait penyelidikan kasus pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya.

Baca Selengkapnya
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK

Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Ditangkap!
DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Ditangkap!

Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp1,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Penampakan 'Istana Megah' Tersangka Tamron yang Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Penampakan 'Istana Megah' Tersangka Tamron yang Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Properti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, Kerugian Capai Rp2,9 M
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, Kerugian Capai Rp2,9 M

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Ungkap Ada Kasus Mafia Tanah di Grobogan Nyaris Rugikan Negara Rp3,41 Triliun, Begini Modusnya
Menteri AHY Ungkap Ada Kasus Mafia Tanah di Grobogan Nyaris Rugikan Negara Rp3,41 Triliun, Begini Modusnya

AHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.

Baca Selengkapnya