Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa pembunuhan di SMA Taruna Nusantara divonis 9 tahun penjara

Terdakwa pembunuhan di SMA Taruna Nusantara divonis 9 tahun penjara Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - AMR (16), terdakwa pembubuhan siswa di SMA Taruna Nusantara Magelang divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Jumat (5/5). Vonis majelis hakim yang diketuai Agus Gunawan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun.

Dikutip dari Antara, sidang putusan dijaga ketat. Sejumlah anggota Polres Magelang berpakaian preman maupun seragam berjaga di sekitar ruang sidang anak PN Mungkid. Bahkan terdapat pula beberapa personel Polisi Militer dalam pengamanan sidang.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka tersebut, sebelumnya terdakwa hadir, namun setelah dibuka dan dinyatakan persidangan bersifat terbuka terdakwa meninggalkan ruang sidang.

"Agenda sidang hari ini pembacaan putusan dari majelis hakim. Atas permintaan dari Balai Pemasyarakatan, penasihat hukum, dan orang tuanya supaya terdakwa tidak hadir dalam persidangan saat pembacaan putusan. Hal itu dimungkinkan dalam sistem peradilan pidana anak dan atas permohonan itu, majelis hakim mengabulkannya," kata Bagian Humas PN Mungkid Eko Supriyanto.

Eko menuturkan setelah permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim, terdakwa terus dibawa kembali menuju Lapas. Untuk itu, sidang hanya dihadiri penasihat hukum terdakwa dan JPU, tanpa kehadiran terdakwa.

Dalam persidangan tersebut majelis hakim sepakat dengan pandangan JPU perihal penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Adapun yang memberatkan yakni perbuatan sadis, meresahkan masyarakat dan belum ada perdamaian antarkedua keluarga. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, masih memiliki masa depan dan belum pernah dihukum.

Majelis menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa secara sah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Untuk itu, dijatuhi pidana selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan dan tetap berada di tahanan.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa, Sofyan Kasim, mengatakan apakah nanti akan mengajukan banding atau tidak masih menunggu rapat keluarga.

"Bagi kami putusan ini baik, tetapi untuk banding kami masih akan rapat keluarga," katanya.

Ketua tim JPU Eko Hening Wardono menanggapi putusan majelis hakim tersebut menyatakan pikir-pikir. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya