Terdakwa pembunuhan di SMA Taruna Nusantara divonis 9 tahun penjara
Merdeka.com - AMR (16), terdakwa pembubuhan siswa di SMA Taruna Nusantara Magelang divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Jumat (5/5). Vonis majelis hakim yang diketuai Agus Gunawan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun.
Dikutip dari Antara, sidang putusan dijaga ketat. Sejumlah anggota Polres Magelang berpakaian preman maupun seragam berjaga di sekitar ruang sidang anak PN Mungkid. Bahkan terdapat pula beberapa personel Polisi Militer dalam pengamanan sidang.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka tersebut, sebelumnya terdakwa hadir, namun setelah dibuka dan dinyatakan persidangan bersifat terbuka terdakwa meninggalkan ruang sidang.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang mendapat hukuman atas insiden ini? “Kami sangat menyayangkan insiden itu. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Rudy dari Komite Wasit dan berharap ada evaluasi juga termasuk sanksi berat kepada pemain,“
-
Siapa yang dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Apa putusan hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan? Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
-
Siapa yang mengajukan praperadilan? Gugatan Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman.
-
Bagaimana proses persidangan? Sidang cerai Irish Bella dan Ammar Zoni masih berlangsung di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
"Agenda sidang hari ini pembacaan putusan dari majelis hakim. Atas permintaan dari Balai Pemasyarakatan, penasihat hukum, dan orang tuanya supaya terdakwa tidak hadir dalam persidangan saat pembacaan putusan. Hal itu dimungkinkan dalam sistem peradilan pidana anak dan atas permohonan itu, majelis hakim mengabulkannya," kata Bagian Humas PN Mungkid Eko Supriyanto.
Eko menuturkan setelah permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim, terdakwa terus dibawa kembali menuju Lapas. Untuk itu, sidang hanya dihadiri penasihat hukum terdakwa dan JPU, tanpa kehadiran terdakwa.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim sepakat dengan pandangan JPU perihal penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Adapun yang memberatkan yakni perbuatan sadis, meresahkan masyarakat dan belum ada perdamaian antarkedua keluarga. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, masih memiliki masa depan dan belum pernah dihukum.
Majelis menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa secara sah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Untuk itu, dijatuhi pidana selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan dan tetap berada di tahanan.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa, Sofyan Kasim, mengatakan apakah nanti akan mengajukan banding atau tidak masih menunggu rapat keluarga.
"Bagi kami putusan ini baik, tetapi untuk banding kami masih akan rapat keluarga," katanya.
Ketua tim JPU Eko Hening Wardono menanggapi putusan majelis hakim tersebut menyatakan pikir-pikir. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaVonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaKajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.
Baca SelengkapnyaFajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan.
Baca Selengkapnya