Terlibat Curanmor, Pemuda di Bekasi Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Seorang pemuda berinisial L (18) ditangkap aparat Polsek Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, L diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah setempat.
Kapolsek Cikarang Kompol Sujono mengatakan tersangka dibekuk di tempat persembunyiannya di Kampung Kapling Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara pada Jumat (4/1) lalu.
"Ini merupakan hasil pengembangan terhadap penangkapan tersangka sebelumnya yaitu SD," kata Sujono di Cikarang pada Minggu (6/1).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Apa yang dicuri oleh pemuda tersebut? Dikutip dari akun Instagram @polresbantuldiy, TH melancarkan aksinya pada dini hari dengan mencuri ayam jago berjenis 'white king' milik korban.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Sujono mengatakan, tersangka L diburu sejak peristiwa terjadi pada 5 Oktober 2018 lalu. Mereka menggasak sebuah sepeda motor Honda Beat milik Aba Yasin (26) yang diparkir di halaman rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB.
"Kami tangkap tersangka SD lebih dulu dua hari setelah kejadian, sedangkan L tak ada di tempat ketika kami melakukan penggerebekan," ujar Sujono.
L kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Sedangkan, kawannya SD lebih dulu menjadi narapidana usai divonis oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaBA sempat membawa motor curianya ke kampung halaman dan ditangkap di rumahnya di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri berusia 14 tahun di Kota Kupang, ERP harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor.
Baca SelengkapnyaSepada motor yang terparkir di teras rumah itu lantas dibawanya kabur.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaPelaku BR juga baru keluar LP Pemuda Tangerang bulan Maret 2023 dalam kasus yang sama.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaSetelah mencuri, dia membongkar dan mempreteli seluruh body sepeda motor untuk menghilangkan identitas dari kendaraan itu.
Baca Selengkapnya