Tersangka korupsi SPPD Bapenda Riau merengek agar tak ditahan
Merdeka.com - DL, pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau yang juga tersangka kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016, merengek ke jaksa agar tidak ditahan karena harus merawat suaminya yang sakit. Itu disampaikannya saat diperiksa Kejati Riau.
"Tadi penyidik Pidsus kembali memanggil dua tersangka (SPPD fiktif). Satu orang datang dan sedang diperiksa penyidik, berinisial DL. Satu lagi tidak datang," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta di kantornya, Senin (4/9).
DL diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya, Eva Nora. Jaksa mengapresiasi kehadiran DL. Sebelumnya dia pernah mangkir saat pemanggilan pertama sebagai tersangka. "Saat ini tersangka DL kooperatif," kata Sugeng.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Siapa yang sedang sakit? Sule menyempatkan diri untuk menjenguk Adzam yang sedang sakit di tengah-tengah kesibukannya sebagai seorang publik figur.
-
Kenapa Polwan tersebut membakar suaminya? Seorang Polwan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri karena diduga mengalami baby blues.
-
Kenapa istri mengajukan gugatan cerai? Seorang perempuan dengan inisial AY, mengajukan permohonan cerai terhadap suaminya, CY, dengan alasan kurangnya kebersihan diri sebagai alasan utama.
-
Siapa yang sakit? Ibunda Nia Ramadhani, Chanty Mercia kini tengah terbaring di rumah sakit.
-
Siapa yang menggugat cerai suami mereka? Kabar mengejutkan datang dari dunia selebriti saat Yasmine Ow resmi menggugat cerai Aditya Zoni.
Kepada penyidik Pidsus Kejati Riau, DL mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan suaminya sedang sakit keras. "Suaminya harus cuci darah sekali dalam dua minggu," kata Sugeng.
Setelah berkoordinasi dengan jaksa penyidik, dengan alasan kemanusiaan, DL akhirnya tidak ditahan. "Setelah kita minta pendapat penyidik, hari ini kita belum melakukan penahanan atas dasar kemanusiaan," ucap Sugeng.
Secara yuridis, DL juga menyatakan meminta waktu untuk mengembalikan kerugian negara. Ia berjanji secepatnya mengembalikan uang negara yang ditilep dalam kasus ini.
Sementara tersangka satu lagi, DY tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang berobat di Malaka, Malaysia. Saat panggilan pertama pekan lalu, dia juga tak datang dengan alasan berada di Semarang.
"Dia kirim surat, bahwa sedang berobat ke Malaka. Tapi akan kita cek, betul atau tidak. Saya minta tim untuk mengecek kebenarannya. Saya juga minta ke Imigrasi. Cari tahu keberadaannya di mana, kalau dapat saya akan keluarkan surat perintah membawa paksa," ketus Sugeng.
Dalam kasus SPPD fiktif ini, Kejati menetapkan DL dan DY sebagai tersangka. Keduanya merupakan pejabat bagian keuangan di Bapenda Riau tahun 2015 dan 2016.
Kedua tersangka diduga membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen, tahun 2016 sebesar 10 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp 1,3 miliar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau 2015, beban perjalanan Dinas Pemprov Riau berjumlah fantastis mencapai Rp 275.999.581.336. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.
Baca SelengkapnyaEmosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih
Baca SelengkapnyaMeski meminta maaf, Faisal menyalahkan penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut. Menurut dia, penyidik tak segera menahan sehingga BD melarikan diri.
Baca SelengkapnyaTak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam keluarga korban dengan mengirim voice note saat diperiksa di kantor polisi
Baca SelengkapnyaDalih polisi, pelaku KDRT melanggar Pasal Tindak Pidana Ringan alias Tipiring.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan terungkap alasan BD tega menganiaya. Pelaku mengaku kesal karena sang istri terlalu curiga dan cemburuan
Baca SelengkapnyaBriptu FN, Polisi Wanita (Polwan) yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) mengalami trauma mendalam usai kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat menyamar sebagai suami korban dan memadamkan lampu di rumah.
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDMS mengaku KDRT yang dilakukan suaminya itu telah terjadi sejak awal pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaTersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Baca Selengkapnya