Tersangka Penculikan Anak di Gunung Sahari Jakpus Terancam 15 Tahun Penjara
Merdeka.com - Tersangka penculikan anak di Gunung Sahari, Jakarta Pusat Iwan Sumarno alias Jacky atau Yudi (42) terancam 15 tahun penjara. Tersangka dijerat pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pihaknya telah mengadakan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa (3/1/2023) malam. Hasilnya, status Iwan Sumarno dinaikan dari terlapor menjadi tersangka.
"Menetapkan status terlapor menjadi tersangka," kata dia kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Bagaimana anak-anak dikorbankan? 76 anak-anak itu dibelah dadanya dan dalam keadaan telanjang dengan pakaian berada di sampingnya. Dada mereka telah dipotong terbuka dari tulang selangka hingga ke tulang dada. Tulang rusuk mereka dipaksa terbuka, yang kemungkinan untuk mendapatkan akses ke jantung mereka.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
Zulpan menerangkan, ancaman hukuman Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 berupa pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. Sementara itu, ancaman hukuman pada Pasal 330 ayat (2) KUHP berupa hukuman 9 tahun penjara.
"Jadi terhadap tersangka dikenakan pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil visum et repertum," ujar dia.
Tersangka diketahui menjadikan korban sebagai eksploitasi ekonomi. Tindakan terjadi selama korban hilang bersama dengan pelaku.
Zulpan menjelaskan, M dijadikan korban Eksploitasi ekonomi selama 26 hari dengan cara memulung. Terlebih tindakan eksploitasi itu diiringi dengan tindak kekerasan.
"Jadi kekerasan itu dilakukan karena untuk menggunakan Malika ini dalam rangka untuk kegiatan mencari ekonomi dengan memulung agar mau dia disentil dan ditendang," ungkap Zulpan.
Zulpan berpendapat, tindakan eksploitasi itu terbukti dengan pelaku yang kerap mendoktrin M agar membantunya melakukan memulung dalam gerobak. Bahkan memaksa agar tetap di dalam gerobak yang diterus di bawa pelaku.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan modus pelaku yaitu hendak meminjam uang kepada orang tua korban, namun tak digubris.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat meminta sejumlah uang kepada ibu korban. Lantaran tidak kunjung diberi, tersangka nekat menculik dan menyandera anak korban.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaPenyanderaan berawal saat pelaku tidak diberikan pinjaman uang Rp300 ribu oleh ibu korban.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga motif pria berinisial IJ (54) penyandera bocah di Pejaten karena urusan dengan ibu korban.
Baca SelengkapnyaSatu korban dibuang di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca Selengkapnya