Tersinggung Candaan Disuruh Menikah, Pria di Tana Toraja Bacok Teman
Merdeka.com - Seorang pria inisial UM (40) harus berurusan dengan kepolisian usai membacok tetangganya inisial MA (50). Aksi nekat UM membacok tetangganya, karena tersinggung candaan soal disuruh menikah.
Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, Ajun Komisaris Besar Juara Silalahi menjelaskan kejadian pembacokan dilakukan UM terhadap MA pada Selasa, (4/10) kemarin. Warga Kecamatan Rano, Kabupaten Tana Toraja ini tega menganiaya dan juga tetangganya sendiri karena tersinggung disuruh menikah.
"Pelaku tega menebas korban diduga karena tersinggung disuruh untuk menikah. Pelaku dan korban merupakan teman sekampung dan sama-sama petani," kata Juara Silalahi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/10).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Mengapa preman itu menantang ke Polsek? Saat diajak, sang preman justru menantang. 'Diarahin papi ke Polsek Palmerah supaya masalah kelar,' imbuhnya. Bahkan, dia mengaku jika memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.
-
Apa yang dilakukan istri pria itu? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
Juara mengungkapkan kronologi berawal saat keduanya bertemu di sawah untuk memotong padi. Usai kegiatan itu, keduanya berbincang dan bercanda.
"Karena jengkel mendengar pernyataan korban (disuruh menikah) itu, pelaku merasa sakit hati. Niat untuk menganiaya korban muncul," bebernya.
Keduanya disebut awalnya berbincang akrab. Namun, tiba-tiba korban menyindir dan menyuruh pelaku sebaiknya menikah agar ada yang membantunya di sawah.
"Niat korban mungkin bercanda, tapi pelaku tersinggung. Terjadilah aksi penganiayaan itu," kata Juara.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah dan sedang dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara pelaku langsung diamankan ke kantor polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. UM terancam hukuman 5 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai membacok kedua warga itu langsung melarikan diri ke luar pulau Jawa.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, pelaku MA terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat menyamar sebagai suami korban dan memadamkan lampu di rumah.
Baca SelengkapnyaUntung dalam kondisi terikat dan berlumuran darah usai dibacok Eko.
Baca SelengkapnyaUsai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.
Baca SelengkapnyaCandaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MS (23) gelap mata lantaran kesal karena korban terus menuntut minta dinikahi.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap tim Jatanras setelah menerima laporan dari istrinya.
Baca SelengkapnyaPria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Karena Ditolak Rujuk, Mantan Istri Sering Dapat Kekerasan
Baca SelengkapnyaPelaku mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatanya pelaku terancam Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Selengkapnya