Tidak Ada Hal Meringankan, Ayah Bunuh Anak di Depok Dituntut Hukuman Mati
Merdeka.com - Sidang perdana kasus ayah di Kota Depok bunuh anaknya digelar hari ini. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki dengan pidana hukuman mati. Kiki adalah ayah yang tega membunuh anak kandungnya sendiri yaitu Keyla Putri. JPU menilai, terdakwa bersalah dengan sengaja merencanakan menghabisi nyawa orang lain.
"Menyatakan terdakwa Rizky bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Alfa Dera, Rabu (14/6).
Tidak hanya menghabisi nyawa anak kandung, Kiki juga melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang bernama Nila. Istrinya mengalami luka kritis dan dirawat di rumah sakit. Istrinya kini mengalami trauma dan luka cacat berat.
-
Bagaimana pria itu membunuh anak tirinya? 'Mereka cekcok sehingga tersangka SE ini menusuk SR dan anaknya menggunakan pisau sehingga anak tidak tertolong lagi,' kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
-
Siapa yang ditikam mantan ayah tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa Dewi Khotijah dibunuh? Masyarakat Bali memiliki kepercayaan bahwa orang yang memiliki ilmu hitam harus dibinasakan karena mengganggu dan merugikan masyarakat.
"Berdasarkan keterangan ahli, untuk istrinya mengalami cacat berat. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tukasnya.
Tuntutan yang disampaikan bersifat kombinasi. Yaitu menggabungkan alternatif dan komulatif seluruh unsurnya kesatu. Pertama, terdakwa melanggar pasal 340 KUHP dan kedua pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Seluruh unsur terpenuhi, sehingga terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya," tukasnya.
Menurut JPU tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kematian terhadap anaknya. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan istrinya mengalami luka cacat berat.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rizky Noviyandi Achmad (30) dijatuhi pidana mati. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Kamis (20/7), karena dia terbukti membunuh anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaBerkas kasus anak bunuh ibu di Cimanggis dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka Rifki Azis (23) dan barang bukti pun diserahkan polisi ke jaksa.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca SelengkapnyaSebelum membunuh sang ibu, pelaku dimarahi ayahnya dengan kata-kata yang memicu emosi.
Baca SelengkapnyaJaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mencari anaknya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi saat korban dan ibunya tidur di kamar rumahnya, Selasa (19/11) dini hari
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaPada saat kejadian tragis itu berlangsung, adik AAMS berada di lokasi juga.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca
Baca SelengkapnyaAyah di Muara Baru Banting Anaknya di Tengah Keramaian hingga Meninggal
Baca SelengkapnyaKorban ditikam saat selesai berwudu untuk melaksanakan salat Duha.
Baca Selengkapnya