Tidak Cukup Bukti, Laporan Kubu Danny Pomanto ke Erwin Aksa Dihentikan Bawaslu
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menghentikan penanganan laporan kepada Erwin Aksa, ketua tim pemenangan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) nomor urut 2.
Sebelumnya, Erwin Aksa dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan kampanye hitam oleh paslon nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma).
Komisioner Bawaslu Makassar Zulkarnain mengatakan, kasus tersebut dihentikan melalui rapat pembahasan kedua semalam, Rabu (21/10).
-
Siapa yang ikut membantu Kapolresta Pekanbaru mensosialisasikan Pemilu Damai? Jeki menjelaskan Bawaslu yang hadir turut menjelaskan soal proses singkat tentang persiapan Pemilu.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang mengawasi Pilkada? Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
"Kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti untuk pidana pemilihan. Tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan dalam pasal 187 ayat 2, junto pasal 69 UU Pilkada," kata Sulkarnain kepada wartawan, Kamis (22/10).
Sebelumnya, Ilham Arjuna selaku kuasa hukum Danny Pomanto melaporkan Erwin Aksa ke Bawaslu Sulsel, Kamis (15/10). Laporannya sekaitan pernyataan Erwin Aksa yang dinilai banyak menyudutkan Danny Pomanto, mantan Wali Kota Makassar periode 2014-2019.
Sementara itu, terkait laporan kubu Appi-Rahman terkait adanya dugaan bagi-bagi beras yang disebut dilakukan kubu Danny Pomanto, saat ini sedang ditangani oleh penegak hukum.
"Kasus dugaan bagi-bagi beras itu kini dilanjutkan di Polrestabes Makassar. Dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 187A perihal menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih," kata Zulkarnain.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaStatus laporan di Gakkumdu terkait kasus tersebut tercatat sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaMenjelaskan keputusan diambil setelah pihaknya memutuskan menghentikan kasus pencatutan yang sempat dilaporkan
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaAiman menuding aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024
Baca Selengkapnya