Tidak Ditahan, Dosen Penyebar Hasutan People Power Wajib Lapor Polisi
Merdeka.com - Terkait kasus dugaan hasutan people power pada Pemilu 2019 di Facebook, polisi tak melakukan penahanan terhadap Solatun Dulah Sayuti (55). Dosen pascasarjana itu dikenakan status wajib lapor sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Solatun tak ditahan karena alasan hukuman pidana di bawah lima tahun.
"Untuk yang bersangkutan tetap kita lakukan proses penyidikan dan tegas. Namun penyidik tak melakukan penahanan," kata Solatun di Mapolda Jabar, Rabu (15/5).
-
Kenapa Titiek Puspa tidak melapor berita hoaks ke polisi? 'Oh, menghabiskan tenaga. Ngapain lapor? Biarin dia mau bikin begitu ya buat saya tidak apa-apa. Mungkin ada (pembuat hoaks) ingin menyapa saya. Tetapi nggak kesampaian,' ujarnya.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Solatun dijerat Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Adapun ancaman hukuman kepada Solatun yakni 3 tahun penjara.
"Bahwasannya ini hanya bersifat berita bohong dan ancaman hukumannya masih di bawah lima tahun. Pasal ini bukan pasal pengecualian dapat ditahan. Ditahan kan hal yang subjektif, artinya dapat (ditahan) apabila dia akan mengulangi perbuatannya dan apabila dia akan melarikan diri," ujar Trunoyudo.
"Makanya kita ambil objektif di sini berdasarkan peraturan Undang-undang maka yang bersangkutan tidak ditahan."
Meski tidak dilakukan penahanan, lanjut Trunoyudo, Solatun wajib melapor polisi. Polisi juga bisa memanggil apabila Solatun dibutuhkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Jika suatu saat dibutuhkan untuk bersedia hadir bisa dilaksanakan," ucapnya.
Sebelumnya, Solatun mengaku tidak berniat menyebar kebencian dan membuat gaduh. Namun, unggahan statusnya di Facebook pada Kamis (9/5) pagi dianggap telah meresahkan masyarakat. Ia menuliskan status di Facebook yang mengomentari people power.
"Harga nyawa rakyat jika people power tidak dapat dielak: 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 polisi dibunuh mati. Menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka," tulisnya di akun Facebook.
Wacana people power belakangan ini didengungkan pertama kali oleh politikus senior Amien Rais. Amien mengatakan people power akan dilakukan jika diketahui ada kecurangan dalam Pemilu 2019.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaDi lokasi, dia ditodong tanda tangan. Seperti apa momennya?
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaKabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPalti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.
Baca SelengkapnyaNama baik diri dan keluarga dipertaruhkan Karena adanya kasus ini.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat penolakan dari polisi, namun relawan Jokowi tak menyerah.
Baca Selengkapnya