Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tidak Terima Dipecat, Polisi Homoseksual di Jateng Ajukan Banding ke PTUN

Tidak Terima Dipecat, Polisi Homoseksual di Jateng Ajukan Banding ke PTUN Ilustrasi homoseksual. galleryhip.com

Merdeka.com - Brigadir TTP (30) yang bertugas di Semarang, Jawa Tengah dipecat dari kesatuannya karena dianggap memiliki orientasi seksual menyimpang. Tidak terima akan pemecatan, TTP mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Kuasa hukum TTP, Ma'ruf Bajammal dari LBH masyarakat mengaku kliennya memang sudah mengajukan banding, tetapi dalam proses banding ditolak oleh internal Polri karena melanggar kode etik Kepolisian.

"Karena tidak puas atas tindakan PTDH, akhirnya TT mengajukan banding pada Maret 2019. Untuk selanjutnya sidang akan mulai digelar pekan depan, Kamis (23/5)," kata Ma'ruf Bajammal, Jumat (17/5).

Dia menyebut bahwa yang dilakukan kliennya sudah sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia menilai TTP tidak bisa diberhentikan dari Kepolisian hanya karena memiliki orientasi seksual minoritas.

"Alasan gay atau homoseksual dijadikan dalil pemberhentian berarti itu melanggar prinsip nondiskriminasi yang tidak sesuai dengan UUD 1945, International Convenant on Civil and Political Rights, UU HAM, dan bahkan peraturan internal Polri. Itu yang kita jadikan dasar menuntut pembatalan surat keputusan pemberhentiannya," ujar Ma'ruf.

Bahkan selama bertugas sebagai anggota Polri, TTP tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Namun pernah diperiksa anggota Propam Polres Kudus atas tuduhan pemerasan 14 Februari 2017.

Saat proses pemeriksaan berjalan, tuduhan itu tidak terbukti saat pemeriksaan. Namun di sisi lain diperiksa dengan tuduhan lain melakukan tindakan hubungan seksual menyimpang.

"Pemeriksaan atas tuduhan melakukan hubungan seksual menyimpang itu juga dilakukan sebelum ada laporan. Pemeriksaan dilakukan pada 15, 16, dan 23 Februari, sedangkan laporan baru terbit pada 16 Maret 2017," imbuh Ma'ruf.

Setelah itu, TTP harus menjalani sidang etik yang digelar Polda Jateng pada 18 Oktober 2017. Dalam persidangan, kliennya mengaku bahwa dia memang memiliki orientasi yang lain dari kebanyakan orang atau menyukai sesama jenis.

"Dia tidak membantah maupun menyangkal jika dirinya homoseksual. Tapi, itu tidak bisa dijadikan alasan dirinya dipecat," tegas Ma'ruf.

Melalui persidangan itu, akhirnya diputuskan bahwa TTP harus diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan Polri. Pemberhentiannya bahkan sudah diputuskan dalam surat keputusan Polda Jateng per tanggal 27 Desember 2018.

"Atas dasar ini kami pun mengajukan gugatan melalui PTUN Semarang agar keputusan Kapolda Jateng memberhentikan klien kami dibatalkan," ujar Ma'ruf.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triadmaja membenarkan adanya anggota polisi dipecat. TTP dijerat dengan pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri.

"Iya benar. Memang ada anggota yang dipecat karena melakukan perbuatan tercela," kata Agus Triadmaja.

Meski demikian, Agus tidak menjelaskan secara detail alasan pemecatan tersebut. "Yang menangani penyidik. Jadi penyidik menyampaikan perbuatan tercela menjadi pertimbangan untuk PTDH," tutup Agus Triadmaja.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat

Selain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

Baca Selengkapnya
Ipda Rudy Soik Ajukan Banding Usai Dipecat, Ini Reaksi Polda NTT
Ipda Rudy Soik Ajukan Banding Usai Dipecat, Ini Reaksi Polda NTT

Ipda Rudy Soik menduga pemecatan itu buntut kasus penimbunan BBM yang dia selidiki. Sementara Polda NTT berdalih banyak pelanggaran dilakukan Rudy.

Baca Selengkapnya
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres

Teddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi di Garut Ketahuan Tiduri Istri Orang Berujung Terancam Dipecat
Kronologi Polisi di Garut Ketahuan Tiduri Istri Orang Berujung Terancam Dipecat

Polisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya
Ipda Rudy Soik Datangi LPSK, Minta Perlindungan Usai Dipecat Gara-Gara Bongkar Mafia BBM
Ipda Rudy Soik Datangi LPSK, Minta Perlindungan Usai Dipecat Gara-Gara Bongkar Mafia BBM

Ipda Rudy Soik meminta perlindungan karena menerima sejumlah ancaman dan teror.

Baca Selengkapnya
Pelaku Serahkan Diri ke Polisi, Ini Motif Pembacokan Brigadir Y Pengawal Pj Bupati Tebo
Pelaku Serahkan Diri ke Polisi, Ini Motif Pembacokan Brigadir Y Pengawal Pj Bupati Tebo

Peristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada September 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Depan Anggota DPR, Kapolda NTT Beberkan Kronologi Gerebek Ipda Rudy Soik Saat Karaoke di Jam Dinas
Depan Anggota DPR, Kapolda NTT Beberkan Kronologi Gerebek Ipda Rudy Soik Saat Karaoke di Jam Dinas

Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik yang kini masih ramai diperbincangkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saraswati Keponakan Prabowo Bela Ipda Rudy Soik Dipecat Polisi Usai Bongkar Mafia BBM
VIDEO: Saraswati Keponakan Prabowo Bela Ipda Rudy Soik Dipecat Polisi Usai Bongkar Mafia BBM

Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ikut menyuarakan terkait keadilan terhadap Ipda Rudy Soik

Baca Selengkapnya
Bacaleg PDIP yang Diamuk Massa Karena Hamili Anak Kandung Dipecat!
Bacaleg PDIP yang Diamuk Massa Karena Hamili Anak Kandung Dipecat!

Sardian meminta masyarakat tidak mengkaitkan kasus yang menimpa S (50) dengan persoalan kepartaian.

Baca Selengkapnya
Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Diberi Sanksi Mutasi dan Demosi 7 Tahun, LBH Makassar Kecewa
Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Diberi Sanksi Mutasi dan Demosi 7 Tahun, LBH Makassar Kecewa

Bidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.

Baca Selengkapnya
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri

Sidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.

Baca Selengkapnya