Tidak Terima Dipecat, Polisi Homoseksual di Jateng Ajukan Banding ke PTUN
Merdeka.com - Brigadir TTP (30) yang bertugas di Semarang, Jawa Tengah dipecat dari kesatuannya karena dianggap memiliki orientasi seksual menyimpang. Tidak terima akan pemecatan, TTP mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Kuasa hukum TTP, Ma'ruf Bajammal dari LBH masyarakat mengaku kliennya memang sudah mengajukan banding, tetapi dalam proses banding ditolak oleh internal Polri karena melanggar kode etik Kepolisian.
"Karena tidak puas atas tindakan PTDH, akhirnya TT mengajukan banding pada Maret 2019. Untuk selanjutnya sidang akan mulai digelar pekan depan, Kamis (23/5)," kata Ma'ruf Bajammal, Jumat (17/5).
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Dia menyebut bahwa yang dilakukan kliennya sudah sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia menilai TTP tidak bisa diberhentikan dari Kepolisian hanya karena memiliki orientasi seksual minoritas.
"Alasan gay atau homoseksual dijadikan dalil pemberhentian berarti itu melanggar prinsip nondiskriminasi yang tidak sesuai dengan UUD 1945, International Convenant on Civil and Political Rights, UU HAM, dan bahkan peraturan internal Polri. Itu yang kita jadikan dasar menuntut pembatalan surat keputusan pemberhentiannya," ujar Ma'ruf.
Bahkan selama bertugas sebagai anggota Polri, TTP tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Namun pernah diperiksa anggota Propam Polres Kudus atas tuduhan pemerasan 14 Februari 2017.
Saat proses pemeriksaan berjalan, tuduhan itu tidak terbukti saat pemeriksaan. Namun di sisi lain diperiksa dengan tuduhan lain melakukan tindakan hubungan seksual menyimpang.
"Pemeriksaan atas tuduhan melakukan hubungan seksual menyimpang itu juga dilakukan sebelum ada laporan. Pemeriksaan dilakukan pada 15, 16, dan 23 Februari, sedangkan laporan baru terbit pada 16 Maret 2017," imbuh Ma'ruf.
Setelah itu, TTP harus menjalani sidang etik yang digelar Polda Jateng pada 18 Oktober 2017. Dalam persidangan, kliennya mengaku bahwa dia memang memiliki orientasi yang lain dari kebanyakan orang atau menyukai sesama jenis.
"Dia tidak membantah maupun menyangkal jika dirinya homoseksual. Tapi, itu tidak bisa dijadikan alasan dirinya dipecat," tegas Ma'ruf.
Melalui persidangan itu, akhirnya diputuskan bahwa TTP harus diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan Polri. Pemberhentiannya bahkan sudah diputuskan dalam surat keputusan Polda Jateng per tanggal 27 Desember 2018.
"Atas dasar ini kami pun mengajukan gugatan melalui PTUN Semarang agar keputusan Kapolda Jateng memberhentikan klien kami dibatalkan," ujar Ma'ruf.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triadmaja membenarkan adanya anggota polisi dipecat. TTP dijerat dengan pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri.
"Iya benar. Memang ada anggota yang dipecat karena melakukan perbuatan tercela," kata Agus Triadmaja.
Meski demikian, Agus tidak menjelaskan secara detail alasan pemecatan tersebut. "Yang menangani penyidik. Jadi penyidik menyampaikan perbuatan tercela menjadi pertimbangan untuk PTDH," tutup Agus Triadmaja.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik menduga pemecatan itu buntut kasus penimbunan BBM yang dia selidiki. Sementara Polda NTT berdalih banyak pelanggaran dilakukan Rudy.
Baca SelengkapnyaTeddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik meminta perlindungan karena menerima sejumlah ancaman dan teror.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada September 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik yang kini masih ramai diperbincangkan.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ikut menyuarakan terkait keadilan terhadap Ipda Rudy Soik
Baca SelengkapnyaSardian meminta masyarakat tidak mengkaitkan kasus yang menimpa S (50) dengan persoalan kepartaian.
Baca SelengkapnyaBidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.
Baca SelengkapnyaSidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Baca Selengkapnya