Tiga Anggota Polri di Makassar Dipecat, Ada Terlibat Perampokan Hingga Narkoba
Merdeka.com - Selama tahun 2020, ada tiga anggota Polrestabes Makassar yang diPTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ) atau dipecat. Ketiganya dipecat sebagai anggota Polri karena kasus perampokan, narkoba dan disersi.
Kasi Propam Polda Sulsel, Kompol Awal saat mendampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Witnu Urip Laksana menjelaskan, tiga anggota ini berpangkat Brigpol, Bripka dan Aiptu.
"Ada 3 orang yang dipecat selama tahun 2020. Yang pangkat Brigpol terlibat kasus perampokan salah satu toko ponsel di Kabupaten Soppeng dua tahun lalu. Yang pangkat Bripka, pengedar narkoba tiga tahun lalu. Dan terakhir polisi pangkat Aiptu, sudah lima tahun disersi, tidak jelas keberadaannya di mana kini," jelas Kompol Awal.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang dipecat selain Jokowi? Selain Jokowi, Gibran, dan Bobby, terdapat 27 kader lain yang juga menerima sanksi berupa pemecatan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan tegas diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa polisi Nigeria yang dipecat? Ia memerintahkan pemecatan terhadap dua petugas yang diidentifikasi bernama Jimoh Lukman dan Kareem Fatai karena telah melakukan pemerasan uang.
Kasus paling banyak di internal Polrestabes Makassar adalah kasus disersi atau tidak masuk kantor lebih dari 30 hari hingga bertahun-tahun.
"Saat ini masih ada yang tengah proses. Mereka rata-rata karena kasus disersi," ujarnya.
Soal evaluasi penyebab banyak polisi yang disersi, Awal mengatakan, kebanyakan karena masalah keluarga sehingga memilih cari aktivitas di luar dan akhirnya tidak masuk kantor.
"Sama dengan anggota yang edarkan narkoba ini. Selain di kasus narkoba, dia juga disersi atau tidak masuk kantor dalam waktu yang cukup lama. Tapi kalau kasus narkoba memang tidak ada ampun. Dipastikan punishmannya itu pemecatan," jelas Kompol Awal seraya menambahkan, selama tahun 2020 ini, sejumlah anggota juga menerima reward karena prestasinya. Antara lain, diberi kesempatan sekolah lagi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat personel kepolisian di Makassar dipecat karena desersi dan terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaTiga anggota yang mendapatkan sanksi PTDH di antaranya Bripka Irfanuddin, Bripka Budyanto, dan Bripka Abdullah Amudi.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaRuruh menyampaikan segala usaha perbaikan perilaku akhirnya gagal. Justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.
Baca SelengkapnyaTiga Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat
Baca SelengkapnyaPolda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.
Baca SelengkapnyaKapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaNgajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.
Baca SelengkapnyaPengecekan tes urine tersebut merupakan bentuk antisipasi dari Polres Metro Jaksel.
Baca SelengkapnyaTercatat, sebanyak 6 anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Metro Jaksel diberi sanksi pemecatan.
Baca Selengkapnya