Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga ASN Pemprov Riau jadi tersangka baru korupsi APBD

Tiga ASN Pemprov Riau jadi tersangka baru korupsi APBD ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi di Badan‎ Penerimaan Daerah Pemprov Riau (Bapenda). Mereka merupakan tersangka baru menyusul ASN lainnya yang kini masih tahap proses persidangan.

Kejati Riau menemukan kerugian negara Rp 1,3 miliar di tubuh Pemprov Riau yang dipimpin Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman pada APBD tahun 2015-2016 lalu.‎ Duit negara itu diduga dibagi-bagi oleh para tersangka ke sejumlah nama yang ditemukan kejaksaan.

"Ketiga tersangka baru itu inisial Y, AA dan DA. Mereka merupakan ASN dalam perkara tersebut. Saat kejadian, mereka merupakan bendahara pembantu pada sejumlah bidang di Bapenda Pemprov Riau," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Kamis (1/2).

Menurut Sugeng, mereka bertiga dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyidikan lanjutan perkara. Awalnya jaksa memproses dua ASN di Pemprov Riau yakni Deyu dan Deliana, kemudian dikembangkan lagi dan menemukan bukti baru keterlibatan 3 ASN lainnya.

Dikatakan Sugeng, dalam dakwaan dua tersangka Deyu dan Deliana, jaksa menemukan indikasi korupsi yang dilakukan secara bertingkat dari sejumlah Bidang pada Bapenda Riau itu.

"Awalnya pemotongan saat bidang-bidang mengajukan UP, dan GU (Uang Persediaan dan Ganti Uang) ke bidang keuangan, dipotong 10 persen atas perintah DL dan DY (Deliana dan Deyu)," jelas Sugeng.‎Masih menurut Sugeng, pemotogan itu terjadi pada Bidang Pajak dan Bidang Retribusi. Dugaan pemotongan anggaran ini kemudian terindikasi merugikan negara, dan menjadi dasar hukum berupa alat bukti bagi jaksa dalam menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru.

"Ternyata di bidang itu juga dilakukan pemotongan kembali. Maka ini kita dalami, karena juga ada korupsi di bidang pajak dan retribusi. Kemudian, kita mengembangkan dengan menerbitkan sprindik baru untuk 3 tersangka ini," tegas Sugeng.

Mirisnya, seluruh tersangka dalam dugaan Tipikor di Bapenda Riau ini adalah wanita. Tersangka awal yang saat ini menjalani proses sidang, Deliana dan Deyu saat itu menjabat Sekretaris dan Kasubbag Pengeluaran.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau, Deyu diduga menikmati sebesar Rp 204.986.800, Deliana Rp 45.000.000, pegawai lain inisial DE, Rp 72.020.000, SFM Rp 1.150.000, Tm Rp 12.221.000, DAY, Rp 104.900.445, RD Rp 87.779.281, AU Rp 99.113.653, Ya Rp 35.869.700, dan SA diduga menerima aliran dana Rp 38.187.018.

"Penyidik sedang mengembangkan kasus ini untuk menemukan ada atau tidaknya tersangka lagi dengan mencari alat bukti yang kuat‎," imbuh Sugeng.

Tersangka Deyu sempat mengajukan Praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Sidang Praperadilan mementahkan permohonannya, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati telah benar, sesuai aturan.

Terdakwa Deyu dan Deliana menimbulkan kerugian negara, sebesar Rp 1.323.547.629. Rinciannya, pemotongan UP dan GU pada sub bagian keuangan sebesar Rp 885.680.032, pemotongan UP dan GU pada bidang Pajak sebesar Rp 104.900.445.

Sedangkan pemotongan UP dan GU pada bidang Pengolahan Data sebesar Rp 87.779.281, pemotongan UP dan GU pada bidang Retribusi, PADL, dan DBH, sebesar Rp 99.113.653, pemotongan UP dan GU pada bidang Pembukuan dan Pengawasan sebesar Rp 74.056.718.

Serta pemotongan UP dan GU pencairan Anggaran Kegiatan Peningkatan Penerimaan DBH TA 2016 pada Bidang Retribusi, PADL, dan DBH, yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 72.175.500.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).

Baca Selengkapnya
Tiga Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Apa?
Tiga Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Apa?

Untuk diketahui dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp40 miliar.

Baca Selengkapnya
Penanganan Perkara Korupsi BUMD Riau Rp40 Miliar Naik Tahap Penyidikan
Penanganan Perkara Korupsi BUMD Riau Rp40 Miliar Naik Tahap Penyidikan

Korupsi pada BUMD Riau tersebut bersumber dari operasional pada blok migas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi di Basarnas, Ini Daftar Tiga Orang yang Dicegah Ke Luar Negeri
Kasus Korupsi di Basarnas, Ini Daftar Tiga Orang yang Dicegah Ke Luar Negeri

KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah

Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Suap
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Suap

Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Sekretariat, 4 Pimpinan DPRD Bantaeng Langsung Ditahan di Rutan
Jadi Tersangka Korupsi Sekretariat, 4 Pimpinan DPRD Bantaeng Langsung Ditahan di Rutan

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Suap, Punya Aset Rp10,9 Miliar hingga Pesawat Terbang
Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Suap, Punya Aset Rp10,9 Miliar hingga Pesawat Terbang

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam waktu dua tahun.

Baca Selengkapnya
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan

Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lintasan KA
KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lintasan KA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang anggota Komisi V DPR RI pada hari ini, Rabu (29/11).

Baca Selengkapnya