Tiga ASN Pemprov Riau jadi tersangka baru korupsi APBD
Merdeka.com - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi di Badan Penerimaan Daerah Pemprov Riau (Bapenda). Mereka merupakan tersangka baru menyusul ASN lainnya yang kini masih tahap proses persidangan.
Kejati Riau menemukan kerugian negara Rp 1,3 miliar di tubuh Pemprov Riau yang dipimpin Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman pada APBD tahun 2015-2016 lalu. Duit negara itu diduga dibagi-bagi oleh para tersangka ke sejumlah nama yang ditemukan kejaksaan.
"Ketiga tersangka baru itu inisial Y, AA dan DA. Mereka merupakan ASN dalam perkara tersebut. Saat kejadian, mereka merupakan bendahara pembantu pada sejumlah bidang di Bapenda Pemprov Riau," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Kamis (1/2).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Menurut Sugeng, mereka bertiga dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyidikan lanjutan perkara. Awalnya jaksa memproses dua ASN di Pemprov Riau yakni Deyu dan Deliana, kemudian dikembangkan lagi dan menemukan bukti baru keterlibatan 3 ASN lainnya.
Dikatakan Sugeng, dalam dakwaan dua tersangka Deyu dan Deliana, jaksa menemukan indikasi korupsi yang dilakukan secara bertingkat dari sejumlah Bidang pada Bapenda Riau itu.
"Awalnya pemotongan saat bidang-bidang mengajukan UP, dan GU (Uang Persediaan dan Ganti Uang) ke bidang keuangan, dipotong 10 persen atas perintah DL dan DY (Deliana dan Deyu)," jelas Sugeng.Masih menurut Sugeng, pemotogan itu terjadi pada Bidang Pajak dan Bidang Retribusi. Dugaan pemotongan anggaran ini kemudian terindikasi merugikan negara, dan menjadi dasar hukum berupa alat bukti bagi jaksa dalam menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru.
"Ternyata di bidang itu juga dilakukan pemotongan kembali. Maka ini kita dalami, karena juga ada korupsi di bidang pajak dan retribusi. Kemudian, kita mengembangkan dengan menerbitkan sprindik baru untuk 3 tersangka ini," tegas Sugeng.
Mirisnya, seluruh tersangka dalam dugaan Tipikor di Bapenda Riau ini adalah wanita. Tersangka awal yang saat ini menjalani proses sidang, Deliana dan Deyu saat itu menjabat Sekretaris dan Kasubbag Pengeluaran.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau, Deyu diduga menikmati sebesar Rp 204.986.800, Deliana Rp 45.000.000, pegawai lain inisial DE, Rp 72.020.000, SFM Rp 1.150.000, Tm Rp 12.221.000, DAY, Rp 104.900.445, RD Rp 87.779.281, AU Rp 99.113.653, Ya Rp 35.869.700, dan SA diduga menerima aliran dana Rp 38.187.018.
"Penyidik sedang mengembangkan kasus ini untuk menemukan ada atau tidaknya tersangka lagi dengan mencari alat bukti yang kuat," imbuh Sugeng.
Tersangka Deyu sempat mengajukan Praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Sidang Praperadilan mementahkan permohonannya, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati telah benar, sesuai aturan.
Terdakwa Deyu dan Deliana menimbulkan kerugian negara, sebesar Rp 1.323.547.629. Rinciannya, pemotongan UP dan GU pada sub bagian keuangan sebesar Rp 885.680.032, pemotongan UP dan GU pada bidang Pajak sebesar Rp 104.900.445.
Sedangkan pemotongan UP dan GU pada bidang Pengolahan Data sebesar Rp 87.779.281, pemotongan UP dan GU pada bidang Retribusi, PADL, dan DBH, sebesar Rp 99.113.653, pemotongan UP dan GU pada bidang Pembukuan dan Pengawasan sebesar Rp 74.056.718.
Serta pemotongan UP dan GU pencairan Anggaran Kegiatan Peningkatan Penerimaan DBH TA 2016 pada Bidang Retribusi, PADL, dan DBH, yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 72.175.500.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp40 miliar.
Baca SelengkapnyaKorupsi pada BUMD Riau tersebut bersumber dari operasional pada blok migas.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam waktu dua tahun.
Baca SelengkapnyaMarsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang anggota Komisi V DPR RI pada hari ini, Rabu (29/11).
Baca Selengkapnya