Tiga Tersangka Pengeroyokan Jurnalis di Aceh Barat Ditahan Polisi
Merdeka.com - Tiga dari empat tersangka pengeroyokan jurnalis LKBN Antara, Teuku Dedi Iskandar yang bertugas di Aceh Barat telah ditahan oleh Polres Aceh Barat, Rabu (26/2). Ketiga tersangka itu adalah Umar Dani, Akrim Nurdin dan T Erizal. Sedangkan seorang lainnya Darmansyah masih penangguhan penahanan.
Sebelumnya Satreskrim Polres Aceh Barat menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan jurnalis yaitu Darmansyah dan Umar Dani. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh pada 4 Februari 2020, berkas dikembalikan lagi pada 18 Februari 2020 dan memberi petunjuk agar menetapkan seluruh pelaku.
"Pada tanggal 18 Februari 2020 berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat dengan kekurangan dengan Nomor: B – 219 /L.1.18 /Eoh. /I/02/2020, dengan petunjuk P19," kata Wakapolres Aceh Barat Kompol Zainuddin, Rabu (26/2).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Katanya, berdasar petunjuk dari Kejari Meulaboh Satreskrim Polres Aceh Barat menetapkan tersangka dan menahan dua pelaku lainnya, yaitu Akrim Nurdin dan T Erizal. Mereka ditangkap Minggu 23 Februari 2020 pukul 13.00 WIB dan ditahan di Mapolres Aceh Barat.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan pertimbangan adanya kerjasama sebagai penggerak dalam kasus pengeroyokan itu," jelasnya.
Barang bukti yang disita adalah hasil visum et revertum dari korban, dua lembar kwitansi yang belum ditandatangani, satu flash disk berisikan rekaman CCTV kejadian pengeroyokan di Warkop Elnino, satu lembar baju kemeja dan ransel korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, ancaman dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. "Setelah dilengkapi petunjuk dari Kejari secepatnya berkas perkara dikirimkan kembali," tukasnya.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 20 Januari 2020 lalu pukul 12.00 WIB di Warkop Elnino, Meulaboh, Aceh Barat. Awalnya Akrim Cs mendatangi korban dengan tujuan agar korban mau menandatangani kwitansi, uang perjalanan korban ke Amerika pada 2017 lalu total Rp 63 juta. Tetapi korban tidak menuruti permintaan mereka dan terjadilah keributan.
"Pada saat terjadinya percekcokan tersebut tiba-tiba tersangka Umar Dani memukul korban yang mengenai wajah diikuti oleh tersangka Darmansyah dengan cara menendang yang mengenai perut korban," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan tiga anggota polisi karena diduga terkait terorisme, menyusul pengembangan tersangka pegawai KAI.
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres Praka Riswandi Manik menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPomdam Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan tim autopsi untuk menjelaskan penyebab kematian pemuda asal Aceh yang diculik 3 anggota TNI.
Baca SelengkapnyaAtas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.
Baca SelengkapnyaRupanya para pelaku sempat menculik dua orang. Namun satu korban karena kondisinya tidak sehat akhirnya dilepas di Tol Cikeas.
Baca SelengkapnyaTujuan proses rekonstruksi adalah untuk kepentingan pengungkapan perkara pidana.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaHj Uma menceritakan detik-detik pertemuannya dengan para tersangka yang ternyata telah mengenalnya.
Baca SelengkapnyaBerkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.
Baca Selengkapnya