Tim Hukum Novel Baswedan akan Laporkan Balik Politikus PDIP Dewi Tanjung
Merdeka.com - Tim advokasi penyidik KPK Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa meminta Polda Metro Jaya tak merespons laporan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung yang melaporkan kliennya dengan tuduhan penyebaran berita bohong terkait kasus teror air keras.
"Meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan oleh politisi PDIP," ujar Alghiffari saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
Menurut Alghiffari, pelaporan yang dilakukan Dewi merupakan kriminalisasi terhadap Novel Baswedan yang menjadi korban penyerangan air keras. Dia menyatakan siap melaporkan balik Dewi Tanjung.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan. 'Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,' Ghufron menandaskan.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata dia.
Alghiffari menduga laporan yang dilayangkan Dewi Tanjung untuk mengecilkan dukungan penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.
Sebab, menurut Alghiffari, laporan ini dilakukan bersamaan dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK, dan desakan penuntasan kasus penyiraman mata Novel yang akan memasuki usia 3 tahun.
"Laporan Politisi PDIP, Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan NB (Novel) adalah rekayasa adalah laporan yang tidak jelas atau ngawur, ini tindakan yg sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan," kata Alghiffari.
Polisi Persilakan Novel Laporkan Balik Dewi Tanjung
Sementara itu pihak kepolisian menyilakan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melaporkan balik Politikus PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung. Menurut dia, semua orang miliki hak yang sama di mata hukum.
"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (7/11).
Argo mengatakan, masyarakat yang ingin membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) harus melampirkan data pendukung. Misalnya, Novel Baswedan merasa dirugikan.
"Nanti tentunya harus ada pendukung yang dibawa baru nanti dilaporkan ke Polda atau ke Polres tentunya nanti di sana ada tempat konsultasi. dikonsultasikan seperti apa yang dia laporkan," ucap Argo.
Hoaks Penyiraman Air Keras
Sebelumnya Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan karena meragukan kebenaran penyerangan air keras dan luka-luka yang didapatnya.
"Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitu kan," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 6 November 2019.
Dewi menduga Novel hanya berpura-pura saat terkena air keras. "Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling. Itu yang saya pelajari, dan tidak ada reaksi dia membawa air untuk disiramkan," kata Dewi.
Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.
Reporter: Fachrur Rozie dan Ady Anugrahadi
Sumber Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya laporan yang dilayangkan kubu Aep bisa membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.
Baca SelengkapnyaDewi Perssik memberikan klarifikasi terkait video yang menunjukkan dirinya seolah-olah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyayangkan dirinya sebenarnya mengingatkan soal netralitas malah dipidana.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi diisukan telah menyandang status tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaKasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaKejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.
Baca Selengkapnya