Tipu ratusan jemaah umrah, bos Pentha Wisata didakwa pasal penipuan & penggelapan
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau, Syafril, membacakan dakwaan untuk terdakwa kasus penipuan jemaah umrah, Muhammad Yusuf Johansyah, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jaksa menyebutkan, Johan selaku Direktur Travel Umrah Joe Pentha Wisata melakukan penipuan terhadap ratusan calon jemaah umrah sejak tahun 2015 hingga 2017.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan," kata Syafril dan rekannya Zurwandi, Senin (19/3).
Sidang tersebut diketuai majelis hakim Toni Irfan, didampingi dua hakim anggota Sorta Ria Neva dan Abdul Azis.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan DJP terjadi? Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Kapan nilai belanja katering jemaah haji mencapai 1,5 triliun? Khusus makanan bagi jemaah haji tahun 2023, nilai belanjanya mencapai Rp1,5 triliun.
"Terdakwa selaku pimpinan perjalanan umrah tersebut tidak memberangkatkan ratusan calon jemaah. Padahal, calon jemaah itu sudah menyetorkan dana untuk pemberangkatan umrah, sekitar Rp 23 juta perorang," kata Syafril.
Menurut jaksa, total uang jemaah yang diduga digelapkan Johan mencapai Rp 3 miliar. Kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Riau. Penyidik menemukan fakta ternyata uang yang sebelumnya disetorkan ke rekening Joe Pentha Wisata kini hanya tersisa Rp 1,5 juta.
Usai mendengar dakwaan jaksa, Johan melalui tim penasehat hukum, Dr Fahmi dan kawan-kawan tidak melakukan eksepsi atau keberatan. Mereka akan langsung melakukan pembuktian pada persidangan berikutnya, sidang pun dilanjutkan pekan depan.
"Intinya, dakwaan disebutkan gagalnya pemberangkatan 700 jemaah karena hangusnya tiket yang dibatalkan Air Asia yang dipesan klien kami. Dan itu pembatalan sepihak," kata Fahmi kepada wartawan usai persidangan.
Meski sudah menjalani sidang pidana, Fahmi mengaku akan melakukan gugatan terkait pembatalan tersebut. "Kita akan gugat pidana maupun perdata," ucapnya.
Terpisah, jaksa Syafril menyebutkan, dalam persidangan selanjutnya akan memanggil sejumlah saksi, termasuk dari mitra kerja dan pihak Joe Pentha Travel. "Dari Air Asia tidak jadi saksi, itu hanya pengakuan sepihak saja," kata Syafril.
Karena menurut Syafril, Joe Pentha Travel tidak bisa memberangkatkan ratusan jemaah umrah. Mereka mengambil dari dana ONH untuk memberangkatkan jemaah lain.
Johan diduga menarik uang dari calon jamaah yang ingin umroh, untuk memberangkatkan calon lain yang sebelumnya sudah mendaftar tapi belum berangkat.
"Faktanya mereka tak bisa berangkatkan (umrah) tahun 2014 dan 2015. (Johan) Ambil kenaikan ongkos ONH dari (calon jamaah) mereka, tapi tak diberitahu kalau uang itu bukan untuk memberangkatkan mereka, melainkan orang lain," tegas Syafril.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaAmalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.
Baca SelengkapnyaPihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaZyuhal Laila Nova selaku pemilik biro umroh di Kudus, divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaPolres Jember membuka posko aduan bagi masyarakat korban penelantaran biro travel PT Zamzam
Baca SelengkapnyaRekening Panji Gumilang telah dibekukan oleh polisi. Dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening itu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 14 calon pengantin di Palembang menjadi korban penipuan pengusaha wedding organizer (WO).
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan dari Lapas Kelas IIB Indramayu, Kamis (9/11) kemarin.
Baca Selengkapnya