Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak Seluruh Dalil Kivlan Zein, Ini Penjelasan Polisi

Tolak Seluruh Dalil Kivlan Zein, Ini Penjelasan Polisi Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menanggapi permohonan yang dilayangkan Kivlan Zein dalam sidang gugatan praperadilan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pengacara Kivlan Zein. Meski, dalam persidangan Kuasa Hukum Polda Metro Jaya tidak membacakan materi jawaban. Mereka hanya menyerahkan jawaban dalam bentuk dokumen setebal 64 halaman.

Dari berkas jawaban yang diterima awak media, Polda Metro Jaya membeberkan jawaban atas permohonan para pemohon yang berkaitan dengan masalah penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka dan, penahanan.

Orang lain juga bertanya?

"Pihak Polda Metro Jaya akan menjawab dalam bentuk jawaban yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya sesuai dengan proses penyidikan berdasarkan KUHAP," seperti dikutip dalam berkas jawaban termohon.

Sebelumnya Pemohon mendalilkan Termohon praperadilan dalam melakukan penyitaan barang bukti dari pemohon pada tanggal 29 Mei 2019 dengan tanda terima barang bukti tanpa pernah menunjukkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa satu unit handphone.

Polda Metro Jaya menilai dalil pemohon tidak tepat dan mengada-ada. Menurut dia, pemohon sendiri telah mengakui menerima tanda terima barang bukti dari termohon dan dalam Pasal 38 ayat (2) KUHAP berbunyi.

"Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya," kutip berkas tersebut.

Maka, Polda menilai penyitaan sah menurut hukum sehingga dalil yang diajukan oleh pemohon patut ditolak atau tidak dapat diterima.

Polda Metro Jaya, juga menanggapi permohonan pemohon yang mendalilkan alat bukti yang dimiliki tidak relevan dan tidak terikat dan tidak adanya alat bukti untuk menjadikan Kivlan Zein ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

Menurut Polda Metro Jaya, dalil tersebut tidak tepat dan mengada-ngada.

Dijelaskan, sebelum menetapkan status tersangka Kivlan Zein sudah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti selanjutnya melakukan gelar perkara pada tanggal 21 Mei 2019 sesuai pasal 70 ayat 2 huruf di Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 guna meningkatkan status sebagai tersangka dan berdasarkan bukti-bukti tersebut ditemukan bahwa bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14 pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 KUHP sehingga ditemukan alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP berupa.

"Keterangan tujuh orang saksi-saksi yang terikat, surat hasil pemeriksaan senjata api, petunjuk berupa invoice penukaran dolar, keterangan ahli keterangan pidana, dan keterangan tersangka," sebut dia.

Pihak Polda Metro Jaya berkesimpulan bahwa penangkapan, penyitaan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Laporan Polisi Nomor:LP/439N/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2019 adalah sah dan semua dalil-dalil yang dijadikan alasan untuk mengajukan Praperadilan adalah tidak benar dan keliru.

Karenanya Pihak Polda Metro Jaya, meminta Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara aquo, kiranya berkenan memutuskan.

Menyatakan menolak seluruh gugatan permohonan pemohon Praperadilan. Selain itu, menolak pernyataan Kivlan yang menyebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.

Selanjutnya menolak perbuatan melawan hukum dengan tidak pernah dilakukan Kivlan sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

Selain itu juga menyatakan sah demi hukum surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), surat perintah penyidikan (Sprindik), surat perintah penahanan, berita acara penahanan, BAP Projusticia dan tanda terima barang bukti. Kemudian meminta majelis menolak untuk melepaskan Kivlan dari tahanan. Serta merehabilitasi nama baik dan kedudukan Kivlan ke keadaan semula.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan

kuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan

Baca Selengkapnya
Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial
Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial

Aiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

Gugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Lewat Jalur Meja Hijau, Aiman Witjaksono Minta Ponsel dan Akun IG Dikembalikan Polisi
Lewat Jalur Meja Hijau, Aiman Witjaksono Minta Ponsel dan Akun IG Dikembalikan Polisi

Selain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik

Baca Selengkapnya
Gugat Polda Metro, Aiman Klaim Informasi Dugaan Polisi Tak Netral Diungkap saat Masih Jurnalis Aktif
Gugat Polda Metro, Aiman Klaim Informasi Dugaan Polisi Tak Netral Diungkap saat Masih Jurnalis Aktif

Aiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan
Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan "Polisi Tidak Netral pada Pemilu 2024"

Polisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Tantang Aiman Buktikan Ada Komandan Perintah Anggota Dukung Prabowo-Gibran
Jenderal Polisi Tantang Aiman Buktikan Ada Komandan Perintah Anggota Dukung Prabowo-Gibran

Polisi akan memanggil Aiman untuk klarifikasi tuduhan komandan minta anggota pilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan

Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.

Baca Selengkapnya