Tolak Seluruh Dalil Kivlan Zein, Ini Penjelasan Polisi
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menanggapi permohonan yang dilayangkan Kivlan Zein dalam sidang gugatan praperadilan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pengacara Kivlan Zein. Meski, dalam persidangan Kuasa Hukum Polda Metro Jaya tidak membacakan materi jawaban. Mereka hanya menyerahkan jawaban dalam bentuk dokumen setebal 64 halaman.
Dari berkas jawaban yang diterima awak media, Polda Metro Jaya membeberkan jawaban atas permohonan para pemohon yang berkaitan dengan masalah penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka dan, penahanan.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang meminta polisi transparan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
"Pihak Polda Metro Jaya akan menjawab dalam bentuk jawaban yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya sesuai dengan proses penyidikan berdasarkan KUHAP," seperti dikutip dalam berkas jawaban termohon.
Sebelumnya Pemohon mendalilkan Termohon praperadilan dalam melakukan penyitaan barang bukti dari pemohon pada tanggal 29 Mei 2019 dengan tanda terima barang bukti tanpa pernah menunjukkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa satu unit handphone.
Polda Metro Jaya menilai dalil pemohon tidak tepat dan mengada-ada. Menurut dia, pemohon sendiri telah mengakui menerima tanda terima barang bukti dari termohon dan dalam Pasal 38 ayat (2) KUHAP berbunyi.
"Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya," kutip berkas tersebut.
Maka, Polda menilai penyitaan sah menurut hukum sehingga dalil yang diajukan oleh pemohon patut ditolak atau tidak dapat diterima.
Polda Metro Jaya, juga menanggapi permohonan pemohon yang mendalilkan alat bukti yang dimiliki tidak relevan dan tidak terikat dan tidak adanya alat bukti untuk menjadikan Kivlan Zein ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Menurut Polda Metro Jaya, dalil tersebut tidak tepat dan mengada-ngada.
Dijelaskan, sebelum menetapkan status tersangka Kivlan Zein sudah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti selanjutnya melakukan gelar perkara pada tanggal 21 Mei 2019 sesuai pasal 70 ayat 2 huruf di Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 guna meningkatkan status sebagai tersangka dan berdasarkan bukti-bukti tersebut ditemukan bahwa bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14 pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 KUHP sehingga ditemukan alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP berupa.
"Keterangan tujuh orang saksi-saksi yang terikat, surat hasil pemeriksaan senjata api, petunjuk berupa invoice penukaran dolar, keterangan ahli keterangan pidana, dan keterangan tersangka," sebut dia.
Pihak Polda Metro Jaya berkesimpulan bahwa penangkapan, penyitaan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Laporan Polisi Nomor:LP/439N/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2019 adalah sah dan semua dalil-dalil yang dijadikan alasan untuk mengajukan Praperadilan adalah tidak benar dan keliru.
Karenanya Pihak Polda Metro Jaya, meminta Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara aquo, kiranya berkenan memutuskan.
Menyatakan menolak seluruh gugatan permohonan pemohon Praperadilan. Selain itu, menolak pernyataan Kivlan yang menyebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.
Selanjutnya menolak perbuatan melawan hukum dengan tidak pernah dilakukan Kivlan sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.
Selain itu juga menyatakan sah demi hukum surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), surat perintah penyidikan (Sprindik), surat perintah penahanan, berita acara penahanan, BAP Projusticia dan tanda terima barang bukti. Kemudian meminta majelis menolak untuk melepaskan Kivlan dari tahanan. Serta merehabilitasi nama baik dan kedudukan Kivlan ke keadaan semula.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaGugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSelain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaPolisi akan memanggil Aiman untuk klarifikasi tuduhan komandan minta anggota pilih Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca Selengkapnya