Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UMK Purbalingga tahun 2017 diusulkan naik 8,04 persen

UMK Purbalingga tahun 2017 diusulkan naik 8,04 persen Ilustrasi uang. ©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/club4Traveler

Merdeka.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga pada tahun 2017 diusulkan naik 8,04 persen dibanding UMK tahun 2016. Pada tahun 2016, UMK di Kabupaten Purbalingga hanya Rp 1.377.500, dengan kenaikan UMK Purbalingga yang diajukan pada tahun 2017 menjadi Rp 1.488.250.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, Ngudiarto mengatakan kenaikan UMK tersebut berdasarkan kesepakatan antara perusahaan penanam modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang ada di kabupaten penghasil bulu mata dan rambut palsu terbesar di Indonesia.

Dia mengemukakan, kenaikan UMK tahun 2017 dipengaruhi inflasi yang terjadi di tahun 2016 dan juga survei kebutuhan hidup layak. "Kenaikan UMK tersebut sudah ditandatangani bupati dan akan segera diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah," katanya Senin (17/10).

Dari hasil survei perhitungan UMK yang merujuk pada kebutuhan hidup layak (KHL), rata-rata dalam sebulan kebutuhan hidup buruh lajang yang berada di Purbalingga hingga September 2016 berada di angka Rp 1.347.000. Selain itu, faktor inflasi hingga September 2016 mencapai 3,07 persen.

"Kami melakukan survei di beberapa pasar untuk mengetahui harga-harga kebutuhan pokok seperti di pasar Bukateja, Bobotsari dan Purbalingga," ucapnya.

Perundingan pengajuan UMK tersebut, jelas Ngudiarto, saat ini dilakukan secara terbuka dan tidak lagi tertutup dibanding tahun sebelumnya sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Dia mengemukakan, keputusan kenaikan UMK tersebut dilakukan dalam rapat dewan pengupahan.

"Jadi dalam menentukannya, ada beberapa unsur yang ada dalam dewan pengupahan. Meliputi pemerintah, asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja, perwakilan kampus, dan juga badan pusat statistik (BPS)," ujarnya.

Tidak seperti tahun sebelumnya, penentuan besaran UMK pada tahun 2017 berlangsung dengan kesepakatan bersama. Dalam penentuan besaran UMK tahun ini, tidak ditemukan hambatan yang berarti. "Tidak seperti tahun kemarin, ada keberatan dari pihak asosiasi pengusaha dan ada juga yang dari serikat pekerja. Alhamdulillah, tahun ini semua sepakat," ucapnya.

Meski begitu, dia menambahkan ada catatan penting dari hasil rapat yang perlu dijalankan semua pihak. "Catatannya, berapa pun kenaikan, pengusaha harus berkomitmen untuk menjalankan kesepakatannya," ujarnya.

Diakuinya, meski demikian, belum semua perusahaan melakukannya secara 100 persen. "Biasanya belum bisa dilakukan 100 persen, karena ada alasan pekerja yang bersangkutan masih dalam tahap percobaan, sehingga penghasilannya tidak bisa 100 persen. Padahal, aturan yang ada seharusnya tidak mengenal masa percobaan. Tetapi, harusnya langsung menerima 100 persen," jelasnya.

Dari data yang ada, jumlah pekerja di Purbalingga mencapai 48.000 lebih pekerja. Sekitar 85 persen merupakan pekerja industri rambut palsu, bulu mata palsu, dan kuku palsu di perusahaan asing, yang sebagian besar berasal dari Korea dan sebagian kecil lainnya dari Cina.

Sementara itu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga mencatat masih ada sekitar 10,15 persen karyawan yang belum menikmati UMK. Menurut Ketua SPSI Kabupaten Purbalingga, Supono Adi Warsito, jika dinominalkan ada selisih Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Jadi masih ada sekitar Rp 2 miliar lebih yang belum sampai ke pekerja pabrik. Data itu merupakan hasil akhir pemantauan UMK Tahun 2016 dari 60 sampel perusahaan," katanya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta

Nominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap UMP Jawa Barat 2025: Bekasi Nomor Satu, Banjar Paling Rendah
Daftar Lengkap UMP Jawa Barat 2025: Bekasi Nomor Satu, Banjar Paling Rendah

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp2.191.238.

Baca Selengkapnya
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Semarang 2025 menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Semarang 2025 menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah.

UMK Semarang untuk tahun 2025 telah diumumkan dengan peningkatan sebesar 6,5 persen, menjadikannya sebagai yang tertinggi di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
UMK Surabaya 2025 Tertinggi di Jawa Timur, Angkanya Tembus Rp4,9 Juta
UMK Surabaya 2025 Tertinggi di Jawa Timur, Angkanya Tembus Rp4,9 Juta

UMK Surabaya 2025 mencapai angka tertinggi di Jawa Timur, yaitu Rp4,9 juta, dengan peningkatan sebesar 6,5% dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024

Jika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.

Baca Selengkapnya
Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta
Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta

Kenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.

Baca Selengkapnya
UMK Karawang 2024 Direkomendasikan Naik 12 Persen Jadi Rp5.797.321
UMK Karawang 2024 Direkomendasikan Naik 12 Persen Jadi Rp5.797.321

Atas kenaikan itu, maka UMK Karawang tahun 2024 mencapai Rp5.797.321 yang bisa diberlakukan mulai Januari 2024.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672

Penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja

Pemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.

Baca Selengkapnya
UMP Sumbar 2025 Ditetapkan Rp2,99 Juta, Naik Rp182.744
UMP Sumbar 2025 Ditetapkan Rp2,99 Juta, Naik Rp182.744

Mahyeldi mengatakan, kenaikan tersebut mencerminkan kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada.

Baca Selengkapnya
UMP Kalimantan Utara Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,3 Juta Per Bulan
UMP Kalimantan Utara Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,3 Juta Per Bulan

UMP Kalimantan Utara naik Rp218.507 dari tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya