UMP Sulawesi Selatan 2023 Naik Rp219 Ribu
Merdeka.com - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bersama Dewan Pengupahan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.385.154 atau naik Rp219 ribu dibandingkan sebelumnya Rp3.165.876.
Dia mengaku telah menetapkan UMP Sulsel naik sebesar Rp219 ribu atau 6,9 persen. Kenaikan UMP Sulsel tahun 2023 sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Alhamdulillah kita sudah rapat, tadikan ada beberapa variabel yaitu ada 0,1 persen, 0,2 persen variabel faktornya, ada 0,3 persen. Kami mengambil yang paling rendah yang ditetapkan dari permenaker itu. Nilainya itu Rp 3.385.145 atau kenaikannya Rp219.000," katanya, Senin (28/11).
-
UMK 2025 naik berapa persen? Kenaikan tersebut rata-rata sebesar 6,5 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Apa tujuan kenaikan UMP Jakarta? Tujuan Kenaikan UMP Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa tujuan dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
-
Berapa UMP Jakarta di tahun 2025? Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa UMP 2025 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
-
Kenapa UMK 2025 naik? Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.Rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.
-
Kenapa UMK Semarang naik? Kenaikan ini mencapai 6,5 persen dari UMK 2024 atau setara dengan Rp 210.358, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
-
Kenapa UMK 2025 dinaikkan? Menurutnya pemerintah mengambil kebijakan ini untuk memastikan tidak hanya kepentingan semata, namun demi meningkatkan daya beli, sehingga angka 6,5 persen resmi diumumkan untuk kenaikan UMP tahun 2025.
Sudirman mengaku kenaikan UMP Sulsel tahun 2023 sudah mempertimbangkan masukan dari serikat pekerja. Selain itu, diskresi dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah juga menjadi pertimbangan.
"Tentu teman-teman buruh juga kita akan melihat bagaimana ke depan. Ini diskresi ibu menteri, karena mungkin melihat daya beli masyarakat sangat rendah dan juga ini banyak didominasi adalah dari kalangan pekerja non buruh," terangnya.
Dia menambahkan kenaikan UMP di Sulsel termasuk tertinggi di Indonesia. Harapannya serikat pekerja di Sulsel bisa menerima keputusan tersebut.
"Cukup tinggi. Kita termasuk golongan tinggi di sulsel untuk provinsi yah," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.
Baca SelengkapnyaUMP Kalimantan Utara naik Rp218.507 dari tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMahyeldi mengatakan, kenaikan tersebut mencerminkan kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaUpah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp2.191.238.
Baca SelengkapnyaUMK Semarang untuk tahun 2025 telah diumumkan dengan peningkatan sebesar 6,5 persen, menjadikannya sebagai yang tertinggi di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.
Baca SelengkapnyaUMP di Papua Barat untuk tahun 2024 naik Rp111.000 dari UMP tahun 2023.
Baca SelengkapnyaYassierli menjelaskan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Baca Selengkapnya