Usai diperiksa 10 jam dan ditahan, Fredrich Yunadi merasa difitnah KPK
Merdeka.com - Pengacara Fredrich Yunadi, yang juga mantan kuasa hukum tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Fredrich diperiksa selama 10 jam terhitung sejak ditangkap dini hari tadi di kawasan Jakarta Selatan, hingga pukul 10.52 Wib.
Sekitar pukul 11.15 Wib, Fredrich tampak keluar gedung melalui lobi utama. Dia mengenakan rompi oranye, yang biasanya dipakai para tahanan KPK.
Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Fredrich menilai perkara yang dituduhkan KPK padanya hanyalah fitnah. Bahkan ia merasa seperti di bumi hanguskan oleh KPK.
-
Apa profesi Hada Kusumonegoro? Tidak seperti papanya yang kerap muncul di layar kaca, sosok Hada tak berkarier di dunia hiburan. Namun ia sesekali muncul di layar kaca saat jadi bintang tamu kejutan untuk papanya.
-
Apa profesi baru Tengku Firmansyah? Sudah beberapa bulan belakangan ini Tengku Firmansyah menetap di Kanada. Ia mengungkap bahwa kini bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa manufaktur. Banyak yang menyebutnya kini merupakan tukang besi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa profesi Santyka Fauziah? Dari akun TikTok-nya, terungkap bahwa dia adalah seorang pekerja kantoran.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa pria itu kabur dari pekerjaannya? 'Kerja tadinya, kerja proyek tapi nggak dibayar sudah sebulan. Yaudah kabur, nggak betah, lama-lama nggak betah,' kata pemuda tersebut kepada Polisi.
"Sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto. Saya difitnah, katanya melakukan pelanggaran sedangkan Pasal 16 UU 18 tahun 2003 tentang Advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana," kata Fredrich usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1).
"Sekarang saya di bumi hanguskan ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat," katanya.
Dia juga membantah telah membuat skenario Setya Novanto tertabrak tiang listrik. Hingga akhirnya menyewa satu lantai di Rumah Sakit Medika Permata Hijau demi melancarkan skenario tabrakan itu.
"Sama sekali tidak ada. Buktikan. Iya kan itu permainan. Enggak ada itu sesuatu hal rangkaian itu namanya skenario ingin membumi hanguskan," ujarnya.
"(Menyewa satu lantai untuk Novanto?) Enggak ada bohong semua," ucap Fredrich.
Pria berkacamata ini menambahkan apa yang dialaminya bisa jadi akan menjerat advokat lainnya yang tengah yang bisa dijerat hukum ketika sedang melakukan tugasnya. Bahkan bukan tidak mungkin lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian juga melakukan hal yang sama.
"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat diperlakukan hal yang sama. Dan ini akan di ikuti jejak oleh kepolisian maupun Jaksa. Jadi Advokat dikit-dikit menghalangi," ujarnya.
KPK sendiri belum memberikan penjelasan resmi soal penahanan Fredrich.
Seperti diketahui, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan dr Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awal mula pencekalan itu diceritakan Febri pada saat SYL yang dilakukan penangkapan.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa di Bareskrim Polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaSudah 40 tahun mengabdi di kepolisian, Firli merasa terasing dan batinnya bergejolak saat mendatangi Mabes Polri
Baca SelengkapnyaFebri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaHampir 10 Jam Diperiksa di Bareskrim Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri memastikan Firli Bahuri absen dari panggilan penyidik polisi.
Baca SelengkapnyaSebelum ditangkap, SYL sempat membuat heboh dengan sulit dilacak
Baca SelengkapnyaPemeriksaan SYL dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) siang.
Baca SelengkapnyaFebri mendapat honor ratusan jutaan ketika jadi kuasa hukum SYL
Baca Selengkapnya