Ustaz cabuli 4 santri, korban disumpah Alquran biar tak melapor
Merdeka.com - Ustaz CH (55) diduga melakukan pencabulan kepada santriwati. Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang dalam medio tahun 2012 sampai 2016.
CH sendiri sebagai pengelola Yayasan Panti Asuhan dan Pondok Pesantren Al di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Selama melakukan aksinya, CH mengintimidasi korbannya agar tidak melawan.
Korban mengaku tidak berani menolak lantaran diminta menulis surat perjanjian tidak akan bicara atau melaporkan pada siapa pun. Bila surat perjanjian itu dilanggar korban diancam dan ditakut-takuti tidak akan selamat sepanjang hidupnya.
-
Apa itu Sebelik Sumpah? Sebelik Sumpah, sebuah cendera mata atau sejenis perhiasan milik Orang Rimbo di Provinsi Jambi.
-
Dimana praktik penumbalan ini terjadi? Penelitian ini dilakukan setelah evaluasi ulang sebuah kuburan tua yang ditemukan di Saint-Paul-Trois-Châteaux, Prancis selatan, lebih dari 20 tahun lalu.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
Berdasarkan pengakuan saksi korban, dimintai berjanji dengan tanda tangan di atas materai, bahkan ada yang disumpah dengan Alquran.
"Ada teman yang disumpah Alquran untuk tidak mengadu pada siapapun," kata korban I (15) di Malang, Rabu (13/4).
Tindakan cabul CH terbongkar, setelah salah satu santriwati kabur dari pondok. Korban ketakutan kalau akan diperkosa, sehingga melaporkan kepada orang tua.
Pada 30 Maret 2016, secara beramai-ramai warga mendatangi pondok pesantren tersebut. Orang tua korban selanjutnya melaporkan pelaku ke polisi, yang langsung mengamankan tersangka.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Malang mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa empat saksi korban dan saksi-saksi lain. Berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka sudah memenuhi unsur untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Bukti-bukti berdasarkan keterangan dari para korban dan pengakuan tersangka, sudah ada kesesuaian," kata Iptu Sutiyo di Malang.
Tersangka sehari-hari sebagai guru ngaji. Dia memanfaatkan statusnya itu untuk mencabuli korbannya. Korban diminta masuk ruangan dengan berbagai alasan.
"Korban disuruh bersih-bersih atau mengantarkan sesuatu ke kamarnya," katanya.
CH disangka melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelapor kasus ini pertama kalinya adalah HA, istri Kiai Fahim.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaKubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.
Baca SelengkapnyaKasus ini sebelumnya terungkap bermula dari pelaporan pihak keluarga korban di Polsek Glenmore wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSaat mengucapkan sumpah, ibunda mendiang Imam Masykur, Fauziah berdiri di antara anggota TNI.
Baca SelengkapnyaViral video merekam ibunda mendiang Imam Masykur, Fauziah yang disumpah di atas Alquran.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaKorban lebih dulu dicekoki miras dengan alasan agar proses mentato tidak sakit.
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka adalah IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). IS adalah kenalan korban melalui Facebook baru dua minggu dan menjalin hubungan asmara.
Baca Selengkapnya