Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ustaz cabuli 4 santri, korban disumpah Alquran biar tak melapor

Ustaz cabuli 4 santri, korban disumpah Alquran biar tak melapor Ilustrasi Pencabulan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Ustaz CH (55) diduga melakukan pencabulan kepada santriwati. Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang dalam medio tahun 2012 sampai 2016.

CH sendiri sebagai pengelola Yayasan Panti Asuhan dan Pondok Pesantren Al di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Selama melakukan aksinya, CH mengintimidasi korbannya agar tidak melawan.

Korban mengaku tidak berani menolak lantaran diminta menulis surat perjanjian tidak akan bicara atau melaporkan pada siapa pun. Bila surat perjanjian itu dilanggar korban diancam dan ditakut-takuti tidak akan selamat sepanjang hidupnya.

Berdasarkan pengakuan saksi korban, dimintai berjanji dengan tanda tangan di atas materai, bahkan ada yang disumpah dengan Alquran.

"Ada teman yang disumpah Alquran untuk tidak mengadu pada siapapun," kata korban I (15) di Malang, Rabu (13/4).

Tindakan cabul CH terbongkar, setelah salah satu santriwati kabur dari pondok. Korban ketakutan kalau akan diperkosa, sehingga melaporkan kepada orang tua.

Pada 30 Maret 2016, secara beramai-ramai warga mendatangi pondok pesantren tersebut. Orang tua korban selanjutnya melaporkan pelaku ke polisi, yang langsung mengamankan tersangka.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Malang mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa empat saksi korban dan saksi-saksi lain. Berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka sudah memenuhi unsur untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Bukti-bukti berdasarkan keterangan dari para korban dan pengakuan tersangka, sudah ada kesesuaian," kata Iptu Sutiyo di Malang.

Tersangka sehari-hari sebagai guru ngaji. Dia memanfaatkan statusnya itu untuk mencabuli korbannya. Korban diminta masuk ruangan dengan berbagai alasan.

"Korban disuruh bersih-bersih atau mengantarkan sesuatu ke kamarnya," katanya.

CH disangka melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bantah Alami Kekerasan Seksual, Ustazah AN & 3 Santri Polisikan Balik Istri Kiai di Jember
Bantah Alami Kekerasan Seksual, Ustazah AN & 3 Santri Polisikan Balik Istri Kiai di Jember

Pelapor kasus ini pertama kalinya adalah HA, istri Kiai Fahim.

Baca Selengkapnya
Penampakan Dua Guru Ngaji di Bekasi Pelaku Pencabulan Tiga Santriwati
Penampakan Dua Guru Ngaji di Bekasi Pelaku Pencabulan Tiga Santriwati

Dua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.

Baca Selengkapnya
Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan
Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan

Kubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.

Baca Selengkapnya
Kubu Empat Tersangka Beberkan Kronologi Penganiayaan Santri di Kediri hingga Meninggal Dunia
Kubu Empat Tersangka Beberkan Kronologi Penganiayaan Santri di Kediri hingga Meninggal Dunia

Kasus ini sebelumnya terungkap bermula dari pelaporan pihak keluarga korban di Polsek Glenmore wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya
Niat ke TPQ Buat Mengaji, Lima Bocah Malah Dicabuli Guru dengan Dalih dapat Pahala
Niat ke TPQ Buat Mengaji, Lima Bocah Malah Dicabuli Guru dengan Dalih dapat Pahala

Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.

Baca Selengkapnya
Guru Ngaji di Bandar Lampung Cabuli Empat Muridnya
Guru Ngaji di Bandar Lampung Cabuli Empat Muridnya

Polisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Momen Ibunda Imam Masykur Disumpah dengan Alquran saat Diperiksa POM TNI
Momen Ibunda Imam Masykur Disumpah dengan Alquran saat Diperiksa POM TNI

Saat mengucapkan sumpah, ibunda mendiang Imam Masykur, Fauziah berdiri di antara anggota TNI.

Baca Selengkapnya
Viral Ibunda Imam Masykur Disumpah di Atas Alquran Sebelum Bersaksi, Ini Penjelasan Pomdam Jaya
Viral Ibunda Imam Masykur Disumpah di Atas Alquran Sebelum Bersaksi, Ini Penjelasan Pomdam Jaya

Viral video merekam ibunda mendiang Imam Masykur, Fauziah yang disumpah di atas Alquran.

Baca Selengkapnya
Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut
Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut

Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.

Baca Selengkapnya
Niat Bikin Tato, Siswi SMA di Buton Tengah Diperkosa 6 Pemuda
Niat Bikin Tato, Siswi SMA di Buton Tengah Diperkosa 6 Pemuda

Korban lebih dulu dicekoki miras dengan alasan agar proses mentato tidak sakit.

Baca Selengkapnya
Keji! Detik-Detik Siswi SMP Tewas di Tangan 4 ABG, Jasadnya Disetubuhi 2 Kali & Bergantian di Kuburan China
Keji! Detik-Detik Siswi SMP Tewas di Tangan 4 ABG, Jasadnya Disetubuhi 2 Kali & Bergantian di Kuburan China

Keempat tersangka adalah IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). IS adalah kenalan korban melalui Facebook baru dua minggu dan menjalin hubungan asmara.

Baca Selengkapnya