Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Hak Cipta yang baru lindungi karya seniman sampai 70 tahun

UU Hak Cipta yang baru lindungi karya seniman sampai 70 tahun ilustrasi studio rekaman. ©istimewa

Merdeka.com - Seniman di Indonesia boleh berbahagia. Sebabnya Undang-undang Hak Cipta baru yang disahkan DPR RI pada 16 September 2014 lalu bakal menjamin para pencipta karya intelektual bisa menikmati hak ekonomi yang lebih lama dengan memperpanjang jangka waktu perlindungan karya.

"Undang-undang baru ini disusun dan disesuaikan dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta karya seperti di negara lain," kata Kepala Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi Hak Cipta, Desain Industri, dan Rahasia Dagang Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, Agung Damarsasongko di Jakarta, Selasa (7/10).

Sebelumnya dalam UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta disebutkan perlindungan atas hak cipta adalah seumur hidup ditambah 50 tahun namun dalam UU Hak Cipta terbaru menjadi seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun.

"Jadi lebih lama 20 tahun, bahkan di Meksiko mencapai 100 tahun setelah pencipta meninggal," kata Agung.

Alasan diperpanjangnya jangka waktu tersebut adalah untuk menghormati dan melindungi pencipta sehingga memiliki waktu lebih lama untuk menikmati hak ekonominya.

Dalam Undang-undang Hak Cipta terbaru itu juga disebutkan secara detail bahwa pencipta program komputer memiliki jangka waktu perlindungan hak cipta selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.

Pelaku seni akan memiliki jangka waktu perlindungan hak cipta selama 50 tahun sejak pertama kali karyanya dipertunjukkan. Produser rekaman juga memiliki perlindungan selama 50 tahun sejak pertama kali produknya diperbanyak, dan lembaga penyiaran memiliki jangka waktu perlindungan selama 20 tahun sejak karyanya pertama kali disiarkan.

Agung menambahkan Undang-undang Hak Cipta baru tersebut disusun untuk melindungi hak ekonomi dan moral para pencipta secara lebih detail.

"Untuk untuk melindungi hak-hak yang semestinya menjadi milik penciptanya dalam waktu yang cukup," imbuh Agung.

Hak cipta tersebut berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografi (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, serta desain industri.

(mdk/gib)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Upaya Kemendikbudristek Perkuat Penerapan UU Pemajuan Kebudayaan
Ini Upaya Kemendikbudristek Perkuat Penerapan UU Pemajuan Kebudayaan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid berharap penerapan UU Pemajuan Kebudayaan tetap dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ingin Persoalan Hak Cipta Segera Rampung: Bisa Berdampak ke Seniman, Pencipta Lagu
Jokowi Ingin Persoalan Hak Cipta Segera Rampung: Bisa Berdampak ke Seniman, Pencipta Lagu

Jokowi berharap masalah hak cipta yang rampung bisa berdampak baik ke seniman Indonesia.

Baca Selengkapnya
Zulhas Soal HGU IKN: Kayak Singapura Bisa 90 Tahun
Zulhas Soal HGU IKN: Kayak Singapura Bisa 90 Tahun

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.

Baca Selengkapnya
UU Desa Baru: Kades Dapat Uang Pensiun dan Tunjangan BPJS
UU Desa Baru: Kades Dapat Uang Pensiun dan Tunjangan BPJS

Masa jabatan Kades juga diperpanjang hingga bisa menjabat 16 tahun

Baca Selengkapnya
Menkum HAM Diminta Segera Terbitkan Permen Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku
Menkum HAM Diminta Segera Terbitkan Permen Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku

Draft Ranpenmen tersebut sudah final sejak bulan April 2024.

Baca Selengkapnya
Menkumham Sahkan Aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku, Siap-Siap Jasa Fotocopi Wajib Bayar
Menkumham Sahkan Aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku, Siap-Siap Jasa Fotocopi Wajib Bayar

pihak yang diwajibkan membayar royalti dalam peraturan yang baru disahkan itu, di antaranya, yakni usaha jasa fotokopi

Baca Selengkapnya
Kemendikbudristek Nilai Seni Tradisi Perlu Dimodifikasi agar Lebih Mudah Diakses
Kemendikbudristek Nilai Seni Tradisi Perlu Dimodifikasi agar Lebih Mudah Diakses

Ketika masyarakat bergerak menuju modernitas, praktik spiritual dan kultural ini cenderung memudar.

Baca Selengkapnya
9 Maret Hari Musik Nasional, Pentingnya Hak Cipta Bagi Musisi
9 Maret Hari Musik Nasional, Pentingnya Hak Cipta Bagi Musisi

Penting untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan musisi.

Baca Selengkapnya
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru

Ada dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Hak Guna Usaha di IKN Sampai 190 Tahun, AHY: Untuk Kepastian Hukum Buat Investor
Hak Guna Usaha di IKN Sampai 190 Tahun, AHY: Untuk Kepastian Hukum Buat Investor

Durasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN.

Baca Selengkapnya
Begini Sikap DJKI Kemenkumham soal Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia
Begini Sikap DJKI Kemenkumham soal Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia

DJKI sebagai focal point kekayaan intelektual Indonesia dapat mengambil peran menjadi pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Alasan Jokowi Beri Investor HGU IKN 190 Tahun: Untuk Tarik Investasi Sebesar-besarnya
Alasan Jokowi Beri Investor HGU IKN 190 Tahun: Untuk Tarik Investasi Sebesar-besarnya

Jokowi mengatakan, investasi diperlukan lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan hanya untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan.

Baca Selengkapnya