Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan, ajaran yang terdapat di Ma'had Al Zaytun bisa dikategorikan sebagai paham radikalisme.
Direktur Deradikalisasi BNPT, Brigjen Pol. R. Achmad Nurwakhid mengatakan, ajaran tersebut belum tergolong sebagai kategori terorisme.
Menurutnya, ajaran yang terdapat di Al Zaytun, prosesnya mirip dengan ajaran yang ada pada aliran Al Qiyadah Al Islamiyah atau Gerakan Fajar Nusantara pimpinan Ahmad Mushaddeq, yang sempat populer pada 2016 silam.
Hanya saja, Panji Gumilang (Pimpinan Ma'had Al Zaytun) tidak sampai membaiat dirinya sebagai seorang nabi.
Baca juga:
VIDEO: Moeldoko Banggakan Pernah Ceramah di Ponpes Al Zaytun, Bantah Jadi Beking
VIDEO: MUI Blak-blakan Ada Bekingi Al-Zaytun, Bicara NII Hingga Gerakan Bawah Tanah
Menko PMK Sebut Al-Zaytun Seperti Komune, Apa Itu?
VIDEO: MUI Dorong Panji Gumilang Dibawa ke Pengadilan, Singgung Polisi dan Mahfud
Menko PMK soal Al-Zaytun: Seperti Komune, Banyak di Amerika dan Menyimpang
VIDEO: Polemik Al-Zaytun, MUI Tegas Data & Fakta Tunjukkan Panji Gumilang Sesat!
Polisi Cek Fatwa MUI dan Keterangan Ahli Terkait Laporan Terhadap Panji Gumilang