Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dituntut pidana lima tahun penjara oleh jaksa KPK.
Sofyan dianggap turut membantu adanya tindak pidana suap antara Eni Maulani Saragih sebagai mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Idrus Marham sebagai mantan Sekretaris Jenderal Golkar dan Menteri Sosial, dan Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Sofyan disebut memfasilitasi Eni, mempercepat pembahasan proyek PLTU Riau-1 yang dikerjakan oleh perusahaan Kotjo. Ia memberikan Rp 4,75 miliar kepada Eni dan Idrus.
Sementara Sofyan tak menikmati hasil namun dianggap telah melanggar Pasal 15 undang-undang Tipikor.
Baca juga:
Sofyan Tetap Dituntut Penjara Meski Tak Nikmati Hasil Suap
Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Berkas Tuntutan Sofyan Basir Setebal 647 Halaman, Jaksa Tak Bacakan Semua
Eks Menpora Adhyaksa Dault Beri Dukungan Sofyan Basir Hadapi Tuntutan Jaksa
Menteri-Menteri Jokowi Ini Pilih Mundur, Ada yang Kena Kasus & Jadi Pejabat Lagi
KPK Ultimatum Samin Tan dan Melchias Mekeng Penuhi Panggilan Pemeriksaan