Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengungkap dalam sidang perkara obstruction of justice (perintangan penyidikan), kaitan kasus kasus KM 50 dengan Satgas Merah Putih dipimpin Ferdy Sambo.
Pernyataan ini disampaikan Hakim Ahmad saat mendengarkan kesaksian Irfan Widyanto, selaku Mantan Kasubnit Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dalam kesaksiannya, mantan anak buah Ferdy Sambo itu dicecar. Khusunya terkait hubungan dengan terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat.
Baca juga:
Kukuh Tak Perintahkan Irfan Ganti DVR, Agus Nurpatria: Saya Hanya Minta Cek & Amankan
JPU Cecar Irfan Widyanto Sosok Indra Wijaya, Pebisnis Lunasi DVR CCTV TKP Duren Tiga
AKP Irfan Terlihat Gugup saat Ditanya Sprin Amankan CCTV TKP Penembakan Brigadir J
VIDEO: Hakim Curiga Semua HP Anak Buah Sambo Hilang usai Pembunuhan Brigadir J
VIDEO: [Full] Ferdy Sambo Keras Respons Ahli Poligraf, Putri Nangis Ingat Pemeriksaan
VIDEO: Saksi Ahli Sebut Putri Tolak Diperiksa Kronologi Pemerkosaan saat Tes Poligraf