Jaksa penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Hendra dituntut sebagai terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Jaksa dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Dalam tuntutan, Jaksa meyakini Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
Baca juga:
VIDEO: Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara Perusakan CCTV
Jaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari