Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menolak permohonan perlindungan AG kekasih Mario Dandy Satriyo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan status hukum AG sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak masuk dalam subyek perlindungan LPSK. Hasto mengacu pada Pasal 28 ayat 1 huruf a dan huruf d, yang mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban
Kemudian Pasal 28 ayat 1 huruf a, mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban. Kemudian huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana pernah dilakukan saksi dan atau korban.
Baca juga:
Sosok APA Terungkap, Ini Reaksi Keluarga David
David Ozora Diberi Terapi Musik Heavy Metal, Ini Penjelasan Keluarga
VIDEO: Sibuk Amankan Harta Miliaran, Rafael Alun Tak Pernah Jenguk Mario Dandy
VIDEO: Rafael Alun Tidak Penuhi Panggilan Pemecatan Sebagai PNS Pajak Kemenkeu
Update Kondisi David Ozora, 22 Hari Koma Usai 'Dihajar' Mario Dandy