Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Bharada E dijerat pasal pembunuhan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan, posisi Bharada E tidak dalam kondisi membela diri saat kejadian. Penyidik menjerat Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP.