Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud Md membeberkan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) menyeret Eks Menteri Johnny G Plate. Dalam kasus ini, diperkirakan negara rugi hingga Rp 8 triliun.

Di samping itu, Mahfud menegaskan penetapan Johnny sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan situasi politik. Dia memastikan Kejaksaan Agung mendalami kasus secara profesional.

Baca juga:
Mahfud Tegaskan Perkara Johnny Plate Tak Terkait Capres, Ini Progres Pengusutan Kasus
Mahfud: Jokowi Belum Putuskan Menkominfo Pengganti Johnny Plate
Mahfud Pastikan Proyek BTS 4G Tetap Berlanjut Usai Johnny Plate Ditahan
VIDEO: Alasan Mahfud Lanjutkan Proyek BTS Meski Tersandung Korupsi Johnny Plate
Hasil Korupsi BTS Kominfo Diduga Mengalir ke NasDem, Ini Kata Mahfud MD
Mahfud Sebut Johnny Plate Minta Duit Rp10 Triliun Dicairkan Tapi BTS Tak Dibangun

Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate Ditolak
Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate Ditolak

Plate terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Baca Selengkapnya
Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah 4 Kantor Ini, Usut Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Geledah 4 Kantor Ini, Usut Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Nasib Johnny G Plate Bakal Segera Diputuskan Hari Ini, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Nasib Johnny G Plate Bakal Segera Diputuskan Hari Ini, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Sidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Mantan Menkominfo Johnny G Plate juga Dituntut Denda Rp17,8 Miliar
Mantan Menkominfo Johnny G Plate juga Dituntut Denda Rp17,8 Miliar

Tuntutan itu disampaikan Jaksa setelah Johnny G Plate dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama dengan terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya
Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik
Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Johnny Plate terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Baca Selengkapnya
Pembelaan Johnny G Plate Didakwa Minta Jatah Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS Kominfo
Pembelaan Johnny G Plate Didakwa Minta Jatah Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS Kominfo

Dakwaan Johnny Plate meminta jatah Rp500 juta per bulan diperkuat saksi dalam sidang.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Johnny Plate 15 Tahun Penjara
Hakim Vonis Johnny Plate 15 Tahun Penjara

Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp1 Miliar
VIDEO: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp1 Miliar

Johnny G Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Ajukan Banding
Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Ajukan Banding

Johnny G Plate mengajukan banding usai vonis 15 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Selian itu eks Menkominfo juga turut dibebankan dengan membayar uang pengganti perkara sebesar Rp15,5 miliar.

Baca Selengkapnya