Tersangka tabrak lari sejoli di Nagreg, Kolonel Infanteri Priyanto didakwa pasal berlapis. Dakwaan dibacakan Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3)
Oditur militer mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.