Terdakwa Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2). Adapun agenda persidangan hari ini ialah pembacaan duplik dari kubu Agus.
Tim kuasa hukum Agus Nurpatria mengatakan kliennya layak untuk dibebaskan dari segala ancaman pidana. Sebab, analisa yuridis jaksa bias dan Agus tidak terbukti melanggar pidana.
Baca juga:
VIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
VIDEO: Tuntut Bebas, Hendra Klaim Tak Tahu Menahu Upaya Jahat Penghapusan Brigadir J
VIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
VIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
VIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J