Vidio Pidanakan Penyedia STB Welhome karena Catut Logo dan Konten
Merdeka.com - PT Vidio Dot Com selaku operator dan pemilik platform Over the Top Vidio kembali menyatakan perang terhadap para pelaku pembajakan. Bagi mereka yang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum tersebut, Vidio tidak segan untuk mengambil langkah-langkah pidana.
Bukti komitmen nyata Vidio dalam memberantas tindakan ilegal ini salah satunya adalah dengan melaporkan penyedia Set Top Box (STB) dengan merek dagang “Welhome” kepada Kepolisian Daerah Banten pada awal September lalu, terkait dengan dugaan pencatutan logo dan konten milik Vidio secara ilegal.
Saat ini, kasus pencatutan logo dan konten milik Vidio secara ilegal oleh STB Welhome tengah dalam tahap penyidikan dan penggeledahan barang bukti, oleh pihak Kepolisian.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Apa yang diklaim video tersebut? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
-
Bagaimana cara mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia? 'Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dan upaya penting bagi peran pemerintah dalam mendukung AVISI, industri streaming, dan industri perfilman agar dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menghentikan penyebaran konten ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia,' kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan.
-
Gimana SnackVideo temukan konten negatif? Menurut Owen, untuk melakukan langkah-langkah itu SnackVideo memanfaatkan gabungan teknologi AI, moderator manusia, serta pelaporan dari komunitas untuk menemukan konten-konten negatif dengan tingkat kecepatan dan akurasi yang lebih tinggi.
Setelah laporan pengaduan secara resmi diterbitkan pada tanggal 8 September 2022, aparat Kepolisian Daerah Banten melanjutkan penyidikan dengan mengadakan penggeledahan atas tempat produksi STB Welhome, di Kabupaten Tangerang, pada tanggal 13 September 2022.
Berdasarkan laporan yang dilayangkan kepada pihak Kepolisian, diperkirakan ada lebih dari 200 konten milik Vidio yang telah ditayangkan dan didistribusikan oleh STB Welhome, tanpa izin.
Melalui kuasa hukum-nya dari Kantor Pengacara Ginting & Associates, Vidio mengklaim, kerugian yang diderita mencapai hingga ratusan miliar, dikarenakan biaya produksi dan lisensi atas pembelian konten yang cukup tinggi. Ditambah lagi dengan ada-nya ikatan perjanjian yang sah dengan pihak pemilik lisensi terkait di dalam maupun luar negeri.
©2022 Merdeka.com
Selain itu, Vidio mengalami kerugian luar biasa akibat pendistribusian produk STB ini secara masif melalui berbagai platform e-commerce dan toko-toko elektronik.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Vidio adalah pemilik dan/atau pemegang lisensi atas setiap konten tayangan yang tersedia pada platform-nya.
Sehingga, selaku pemilik merek dan/atau pemilik/pemegang hak cipta, Vidio memiliki hak untuk melarang pihak-pihak lain untuk melakukan pendistribusian atau penayangan konten milik-nya, terlebih untuk disiarkan tanpa izin dan/atau persetujuan terlebih dahulu dari Vidio.
“Pelaku pembajakan melalui produk jenis Set Top Box ini merupakan pelanggaran skala besar dikarenakan tidak hanya melanggar pasal hak cipta namun juga dengan UU ITE dan UU tentang Merek”, kata Ignatius Patar Eendy Nainggolan, selaku Tim kuasa hukum Vidio dalam keterangannya.
Ignatius menambahkan, "Klien kami telah memiliki bukti-bukti yang memadai sehubungan dengan dugaan perbuatan dari pihak-pihak tersebut, sebagaimana kami maksud di atas. Yang mana, pada produk STB ini, sudah tertanam aplikasi Vidio yang tidak ada sama sekali hak sah untuk memakai logo maupun konten di dalam aplikasi-nya. Secara tegas dan melalui upaya hukum, klien kami akan menindaklanjuti hal ini hingga proses penuntasan.”
Kasus pelanggaran hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi oknum serupa lain-nya yang berupaya mencari keuntungan secara ilegal dengan melakukan pembajakan konten, karena dapat dikenakan sanksi dan dapat terancam hukum pidana hingga 10 tahun, hingga dikenakan denda paling banyak Rp 4 Miliar, karena telah melanggar Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta.
Dalam hal ini, Vidio juga hendak menghimbau masyarakat untuk ikut serta melaporkan tindakan pembajakan atas hak intelektual milik Vidio, dengan mengirimkan laporan ke piracy@vidio.com.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca SelengkapnyaDPR nilai tindakan yang merugikan karya anak bangsa khususnya di sektor industri kreatif ini harus ditegakkan.
Baca SelengkapnyaPelaporan ini dilakukan agar citra Indosiar sebagai lembaga penyiaran yang menyajikan program-program yang sehat untuk masyarakat tidak dirusak.
Baca SelengkapnyaVicky mencatutkan logo PT Indosiar Visual Mandiri untuk keperluan konten.
Baca SelengkapnyaLogo Indosiar dicantumkan Vicky Kalea untuk keperluan konten video di TikTok
Baca SelengkapnyaPengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV akan segera menjalani proses sidang. Setelah berkas perkara dinyatakan P-21 alias lengkap.
Baca SelengkapnyaPerusahaan penyedia layanan televisi satelit berlangganan, Nex Parabola melaporkan distribusi ilegal konten penyiaran kepada Ditreskrimsus Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Ilham Allamsyah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak.
Baca SelengkapnyaSebelumnya pembuat kreator memarodikan salah satu program dan logo Indosiar.
Baca SelengkapnyaTiga orang yang ditangkap berinisial N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan.
Baca SelengkapnyaRinaldo menyebarkan konten via telegram dan diringkus di Sumatera Barat
Baca SelengkapnyaSebelumnya polisi menangkap pelaku kasus pembajakan konten series di Vidio.com dijual ilegal melalui platform Telegram.
Baca Selengkapnya