Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vidio Pidanakan Penyedia STB Welhome karena Catut Logo dan Konten

Vidio Pidanakan Penyedia STB Welhome karena Catut Logo dan Konten Kepolisian Daerah Banten melakukan penggeledahan atas tempat produksi STB Welhome. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Vidio Dot Com selaku operator dan pemilik platform Over the Top Vidio kembali menyatakan perang terhadap para pelaku pembajakan. Bagi mereka yang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum tersebut, Vidio tidak segan untuk mengambil langkah-langkah pidana.

Bukti komitmen nyata Vidio dalam memberantas tindakan ilegal ini salah satunya adalah dengan melaporkan penyedia Set Top Box (STB) dengan merek dagang “Welhome” kepada Kepolisian Daerah Banten pada awal September lalu, terkait dengan dugaan pencatutan logo dan konten milik Vidio secara ilegal.

Saat ini, kasus pencatutan logo dan konten milik Vidio secara ilegal oleh STB Welhome tengah dalam tahap penyidikan dan penggeledahan barang bukti, oleh pihak Kepolisian.

Orang lain juga bertanya?

Setelah laporan pengaduan secara resmi diterbitkan pada tanggal 8 September 2022, aparat Kepolisian Daerah Banten melanjutkan penyidikan dengan mengadakan penggeledahan atas tempat produksi STB Welhome, di Kabupaten Tangerang, pada tanggal 13 September 2022.

Berdasarkan laporan yang dilayangkan kepada pihak Kepolisian, diperkirakan ada lebih dari 200 konten milik Vidio yang telah ditayangkan dan didistribusikan oleh STB Welhome, tanpa izin.

Melalui kuasa hukum-nya dari Kantor Pengacara Ginting & Associates, Vidio mengklaim, kerugian yang diderita mencapai hingga ratusan miliar, dikarenakan biaya produksi dan lisensi atas pembelian konten yang cukup tinggi. Ditambah lagi dengan ada-nya ikatan perjanjian yang sah dengan pihak pemilik lisensi terkait di dalam maupun luar negeri.

kepolisian daerah banten melakukan penggeledahan atas tempat produksi stb welhome

©2022 Merdeka.com

Selain itu, Vidio mengalami kerugian luar biasa akibat pendistribusian produk STB ini secara masif melalui berbagai platform e-commerce dan toko-toko elektronik.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Vidio adalah pemilik dan/atau pemegang lisensi atas setiap konten tayangan yang tersedia pada platform-nya.

Sehingga, selaku pemilik merek dan/atau pemilik/pemegang hak cipta, Vidio memiliki hak untuk melarang pihak-pihak lain untuk melakukan pendistribusian atau penayangan konten milik-nya, terlebih untuk disiarkan tanpa izin dan/atau persetujuan terlebih dahulu dari Vidio.

“Pelaku pembajakan melalui produk jenis Set Top Box ini merupakan pelanggaran skala besar dikarenakan tidak hanya melanggar pasal hak cipta namun juga dengan UU ITE dan UU tentang Merek”, kata Ignatius Patar Eendy Nainggolan, selaku Tim kuasa hukum Vidio dalam keterangannya.

Ignatius menambahkan, "Klien kami telah memiliki bukti-bukti yang memadai sehubungan dengan dugaan perbuatan dari pihak-pihak tersebut, sebagaimana kami maksud di atas. Yang mana, pada produk STB ini, sudah tertanam aplikasi Vidio yang tidak ada sama sekali hak sah untuk memakai logo maupun konten di dalam aplikasi-nya. Secara tegas dan melalui upaya hukum, klien kami akan menindaklanjuti hal ini hingga proses penuntasan.”

Kasus pelanggaran hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi oknum serupa lain-nya yang berupaya mencari keuntungan secara ilegal dengan melakukan pembajakan konten, karena dapat dikenakan sanksi dan dapat terancam hukum pidana hingga 10 tahun, hingga dikenakan denda paling banyak Rp 4 Miliar, karena telah melanggar Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta.

Dalam hal ini, Vidio juga hendak menghimbau masyarakat untuk ikut serta melaporkan tindakan pembajakan atas hak intelektual milik Vidio, dengan mengirimkan laporan ke piracy@vidio.com.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Logo Dipakai Parodi Tak Etis, Indosiar Ultimatum Pembuat Konten
Logo Dipakai Parodi Tak Etis, Indosiar Ultimatum Pembuat Konten

Indosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.

Baca Selengkapnya
Rugikan Industri Kreatif, Pembajakan Series Lokal Vidio.com di Telegram Harus Diusut Tuntas
Rugikan Industri Kreatif, Pembajakan Series Lokal Vidio.com di Telegram Harus Diusut Tuntas

DPR nilai tindakan yang merugikan karya anak bangsa khususnya di sektor industri kreatif ini harus ditegakkan.

Baca Selengkapnya
Indosiar Lapor Polisi Buntut Penyalahgunaan Logo TV untuk Konten Parodi
Indosiar Lapor Polisi Buntut Penyalahgunaan Logo TV untuk Konten Parodi

Pelaporan ini dilakukan agar citra Indosiar sebagai lembaga penyiaran yang menyajikan program-program yang sehat untuk masyarakat tidak dirusak.

Baca Selengkapnya
Catut Logo Indosiar untuk Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling', Seleb TikTok Vicky Kalea Dilaporkan ke Polisi
Catut Logo Indosiar untuk Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling', Seleb TikTok Vicky Kalea Dilaporkan ke Polisi

Vicky mencatutkan logo PT Indosiar Visual Mandiri untuk keperluan konten.

Baca Selengkapnya
Konten Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling', Indosiar: Itu Sangat Meresahkan
Konten Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling', Indosiar: Itu Sangat Meresahkan

Logo Indosiar dicantumkan Vicky Kalea untuk keperluan konten video di TikTok

Baca Selengkapnya
Penyebar Konten Pornografi & Siaran Ilegal Liga Inggris Segera Disidang
Penyebar Konten Pornografi & Siaran Ilegal Liga Inggris Segera Disidang

Pengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV akan segera menjalani proses sidang. Setelah berkas perkara dinyatakan P-21 alias lengkap.

Baca Selengkapnya
Konten Penyiaran Didistribusikan Secara Ilegal, Nex Parabola Ambil Sikap Tegas
Konten Penyiaran Didistribusikan Secara Ilegal, Nex Parabola Ambil Sikap Tegas

Perusahaan penyedia layanan televisi satelit berlangganan, Nex Parabola melaporkan distribusi ilegal konten penyiaran kepada Ditreskrimsus Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Vidio Apresiasi Hakim Vonis Satu Tahun Bui Pelaku Pembajakan Konten Ilegal ZAL TV
Vidio Apresiasi Hakim Vonis Satu Tahun Bui Pelaku Pembajakan Konten Ilegal ZAL TV

Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Ilham Allamsyah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak.

Baca Selengkapnya
Program & Logo Indosiar Dijadikan Parodi Tak Etis, Begini Aturan Hukum di Kemenkumham
Program & Logo Indosiar Dijadikan Parodi Tak Etis, Begini Aturan Hukum di Kemenkumham

Sebelumnya pembuat kreator memarodikan salah satu program dan logo Indosiar.

Baca Selengkapnya
Distribusikan Tayangan Nex Parabola Secara Ilegal, Tiga Orang Terancam Penjara 9 Tahun
Distribusikan Tayangan Nex Parabola Secara Ilegal, Tiga Orang Terancam Penjara 9 Tahun

Tiga orang yang ditangkap berinisial N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan.

Baca Selengkapnya
Tegas! Polisi Tangkap Pembajak Original Series Milik Vidio
Tegas! Polisi Tangkap Pembajak Original Series Milik Vidio

Rinaldo menyebarkan konten via telegram dan diringkus di Sumatera Barat

Baca Selengkapnya
Pembajakan Series Vidio.com dan Dijual di Telegram Langgar Hak Cipta, DPR Dorong Pelaku Didenda Rp4 Miliar
Pembajakan Series Vidio.com dan Dijual di Telegram Langgar Hak Cipta, DPR Dorong Pelaku Didenda Rp4 Miliar

Sebelumnya polisi menangkap pelaku kasus pembajakan konten series di Vidio.com dijual ilegal melalui platform Telegram.

Baca Selengkapnya