Viral, di Surabaya Ada Aturan RT RW untuk Warga Pribumi dan Nonpribumi
Merdeka.com - Jagat media sosial di Surabaya diramaikan dengan adanya surat edaran dari perangkat warga yang menggunakan diksi pribumi dan nonpribumi. Diksi itu makin ramai, lantaran dalam aturan tersebut ada perbedaan perlakuan yang mencolok.
Dalam surat edaran yang viral di berbagai media sosial tersebut, tertera Rukun warga 03, Kelurahan Bangkingan, Surabaya. Surat tersebut intinya mengatur tentang iuran warga. Namun yang menjadi sorotan, bukan hanya soal besaran jumlah iuran.
Akan tetapi dalam surat tersebut juga dicantumkan istilah pribumi dan nonpribumi. Setidaknya ada sekitar 21 poin yang terbagi dalam 3 lembar surat edaran, yang intinya mengatur soal aturan yang sudah ditandatangani oleh perangkat RT dan RW.
-
Apa yang viral di Jawa Timur? Viral Momen Murid Pindah Sekolah Ditangisi Teman Sekelas, Kisah di Baliknya Bikin Haru
-
Bagaimana diskriminasi sosial dilakukan? Diskriminasi ras adalah perlakuan tidak adil kepada seseorang atau kelompok orang dengan ras tertentu. Biasanya, sikap diskriminasi ini dilakukan oleh kelompok masyarakat dominan kepada masyarakat minoritas.
-
Apa yang viral di media sosial? Video tersebut viral di media sosial dan menarik simpati para warganet yang menyaksikannya.
-
Mengapa orang melakukan diskriminasi? Dari segi psikologi, seseorang yang melakukan sikap diskriminasi, mungkin dipengaruhi oleh faktor sejarah atau masa lalu. Bisa jadi, orang yang melakukan diskriminasi, pernah mendapatkan perlakuan yang berbeda dan tidak adil oleh orang lain.
Ketua RW 03, Paran, yang juga menandatangani edaran itu tidak membantah saat dikonfirmasi soal keberadaan surat tersebut. Namun ia mengaku heran lantaran surat tersebut belum diedarkan ke kalangan warga, namun sudah viral.
"Itu (surat edaran) benar diterbitkan. Namun itu masih belum berlaku, masih diwacanakan, masih dirumuskan, mau dilaksanakan, tapi masih dievaluasi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (21/1).
Dikonfirmasi mengapa sudah viral jika memang belum diedarkan, Paran tidak menjawabnya secara tegas. Demikian juga saat ditanya mengapa dia menggunakan pilihan kata 'pribumi' dan 'nonpribumi' dalam edaran tersebut, Paran tak menjawabnya.
"Ini masih dirapatkan, masih dievaluasi lagi. Surat edaran itu masih direvisi," tandasnya.
Berikut isi edaran yang ditandatangani oleh Ketua RT 01, RT 02 dan RT 03 di wilayah RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri tersebut:
Surat Keputusan, berdasarkan hasil musyawarah yang dihadiri oleh semua pengurus lingkungan RT beserta tokoh masyarakat dari mulai RT 01 sampai dengan RT 05 Kelurahan Bangkingan pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 telah diputuskan bersama-sama dan menghasilkan beberapa keputusan diantaranya:
1. Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp500.000 dan kas RW Rp500.000.
2. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (PT) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp2.500.000 dan kas RW Rp2.500.000
3. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (CV) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp1.500.000 dan kas RW Rp1.500.000.
4. Barang siapa yang mau pindah masuk menjadi warga RW 03 selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp1.000.000 dan kas RW Rp1.000.000.
5. Setiap perusahaan (PT, CV) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp150.000.
6. Setiap perusahaan (UD) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp100.000.
7. Setiap pedagang kaki lima yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi (sepanjang jalan sebelah barat asrama polisi) dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp50.000.
8. Setiap ada orang kos/kontrak tuan rumah (pemilik kos/kontrak) wajib lapor ketua RT dan RW dan diharuskan untuk menyetorkan data berupa KTP, KK dan surat nikah apabila yang kos atau kontrak sudah menikah.
9. Tamu lebih dari 24 jam wajib lapor pengurus RT dan RW serta menunjukkan identitas yang bersangkutan atau fotocopy.
10. Bagi warga asli kelahiran Dukuh Tlogo Tanjung di mana dia berada saat meninggal dunia diperbolehkan di makamkan di pemakaman RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung tanpa mendapatkan santunan kematian.
11. Barangsiapa yang ditumpangi keluarga (numpang KK) diwajibkan membayar Rp1.000.000 untuk kas RW 03. Dan apabila meninggal dunia boleh dimakamkan di pemakaman RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung dan berhak menerima santunan dari warga RW 03.
12. Apabila ada warga pribumi yang meninggal dunia maka semua RT 01 sampai RT 05 harus melibatkan warganya 6 orang untuk membantu proses jalannya pemakaman. Apabila tidak hadir dikenakan denda sebesar Rp20.000.
13. Tugas dan tanggung jawab jabatan seorang modin kampung setiap ada kegiatan di RW 03 yang sifatnya umum atau pribadi seorang modin wajib (terpotong).
14. Setiap warga pribumi atau non pribumi yang mau membangun rumah gedung dan lain-lain yang berbatasan dengan jalan umum wajib lapor RT atau RW.
15. Dengan diberlakukan aturan terbaru tahun 2020 semua warga RW 03 dilarang membangun/menaruh apapun di atas saluran air.
16. Setiap Gang 1 sampai Gang 5 (jalan besar) dari mulai RT 01 sampai RT 05 truk boleh masuk dengan syarat apabila ada kerusakan harus diperbaiki seperti semula dan membayar kas RT sebesar Rp100.00 untuk 1 truknya (kapasitas truk yang boleh masuk maksimal 7 kubik), khusus proyek pemerintah tidak diwajibkan membayar kas RT.
17. Untuk iuran lingkungan setiap RT 01 sampai RT 05 disepakati iuran warga pribumi sebesar Rp5.000 per kepala keluarga. Sedangkan untuk kos atau kontrak dikenakan iuran sebesar Rp10.000 setiap bulannya.
18. Warga yang baru menikah baik sudah pecah KK atau belum dikenakan iuran lingkungan RT setempat.
19. Untuk kerja bakti yang tidak hadir dikenakan biaya sebesar Rp10.000.
20. Barang siapa yang melanggar aturan kampung maka dikenakan sanksi tidak akan dapat pelayanan dari pengurus lingkungan baik RT atau RW.
21. Segala bentuk aturan kampung/perubahan bisa diputuskan melalui hasil kesepakatan pengurus yang mewakili lingkungan masing-masing dan pengurus bisa mempertanggungjawabkan lingkungannya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca SelengkapnyaBAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.
Baca SelengkapnyaAnggota DPRD DKI Alia Laksono menggelar sosialisasi Perda tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca SelengkapnyaSituasi panas yang terjadi di ruang publik berpotensi disusupi agenda politik tertentu
Baca SelengkapnyaKeberagaman suku, ras, dan agama menjadi isu sensitif semenjak praktik politik identitas mulai digunakan oleh para elit politik dalam kampanye-kampanyenya.
Baca SelengkapnyaDiskriminasi adalah masalah sosial yang dapat memicu perpecahan.
Baca SelengkapnyaViral Dua Bule Pakai Baju Seksi Promosi Situs Porno, Pemprov Bali Ungkap Sanksi yang Bisa Dijatuhkan
Baca SelengkapnyaGambar lambang Burung Garuda berlatar biru dengan tulisan 'Peringatan Darurat' membanjiri media sosial. Apa maknanya?
Baca Selengkapnya