Viral Mahasiswi Dianiaya Pacar, UPH Tegaskan Tak Toleransi Segala Bentuk Kekerasan
Merdeka.com - Seorang mahasiswi kampus terkenal di Jakarta inisial AS, mengaku dianiaya mantan kekasihnya. Kekerasan yang dialaminya berupa penganiayaan yang menyisakan luka pada korban.
AS mengunggah kisah pahit yang dialaminya ke media sosial. Unggahan itu viral dan menjadi trending di Twitter.
Kekerasan yang diterimanya bukan hanya dari fisik namun juga berupa verbal. Dia mengungkap kejadian tersebut sejak 17 Februari lalu.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
Tanggapan UPH
Tim Pemeriksa Universitas Pelita Harapan (UPH) telah melakukan penelusuran dan investigasi terhadap dugaan penganiayaan yang diadukan AS. AS ternyata mahasiswa Management Business UPH tahun angkatan 2022. Sedangkan pelaku adalah JBK, mahasiswa program studi yang sama tahun angkatan 2020.
"Terkait dengan peristiwa yang melibatkan mahasiswa kami peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi," tegas pihak UPH dalam keterangan yang diterima, Senin (20/2).
Namun demikian, UPH menegaskan tidak menoleransi segala tindak kekerasan yang terjadi di dalam kampus.
"Dalam hal ini, UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH," ucap dia.
Mahasiswa Melanggar akan Disanksi
Pihak UPH juga menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi.
"Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh universitas. UPH senantiasa berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara lingkungan perkuliahan yang aman, nyaman, dan kondusif," jelasnya.
AS mengaku dari lima kali tindak kekerasan yang diterima, yang keempat kalinya merupakan yang paling parah. Dirinya bahkan sempat dipukul hingga dibanting oleh mantan pacarnya.
"Pelaku menganiaya aku mulai dari nyeret aku masuk ke mobil dan memaksa sampai dorong aku masuk ke mobil dia,
"Tonjok hidung aku sampai geser, jedotin kepala aku ke dashboard, kaca, dan setir mobil, jambak aku, tampar aku, seret dan banting aku ke tanah," ungkap dia.
Sebelumnya, AS mengaku berkali-kali mengalami kekerasan dari pacaranya. Terakhir terjadi pada Januari 2023 lalu. Hingga akhirnya, dia memutuskan untuk melapor ke pihak kampus. Dia juga telah menceritakan kejadian tersebut ke orangtua korban.
Dalam unggahannya, AS menyertakan sejumlah bukti kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan mantan pacarnya. Selain menjadi korban kekerasan, AS juga mengaku menjadi korban pemerasan oleh mantan pacarnya tersebut.
Alhasil AS melaporkan kekerasan yang dilakukan mantan pacarnya ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Laporan itu teregister dengan nomor TBL/B/356/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Kasi Humas Polres Tanggerang Selatan, Ipda Galih menyebut, korban sudah menerima laporan korban. Tindak penganiayaan tersebut sudah terjadi sejak November lalu.
"Bahwa benar kita dari Polres Tangerang Selatan, pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima Laporan Polisi dari atas nama AS tersebut yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan," ujar Galih saat dikonfirmasi, Kamis (18/2).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor meminta Civitas setop memberikan komentar dan tak terpancing karena masalah ini sedang ditangani polisi.
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaKemenag sepakat pelanggaran hukum pada kerusuhan di Pamulang, Tangerang Selatan harus diproses
Baca SelengkapnyaPihak Unpad juga sedang memproses pemberian sanksi berat kepada seorang dosen pelaku bullying.
Baca SelengkapnyaKorban bullying juga dikenakan sanksi karena dinilai mencoreng nama baik kampus.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar salah satu pemain yang sedang terjatuh dan sengaja diinjak lehernya oleh pemain lawan.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir Effendy menanggapi kasus seorang mahasiswi kedokteran Undip yang bunuh diri diduga akibat bullying senior.
Baca SelengkapnyaKapolda NTT menyayangkan perbuatan oknum ormas tersebut terhadap mahasiswa.
Baca SelengkapnyaKemendikbudristek mengatakan menentang segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran.
Baca SelengkapnyaTiga mahasiswa PPDS dikeluarkan akibat pelanggaran berat sejak 2021. Dua di antaranya bahkan dipidanakan.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Megarezky Makassar Prof Anwar Ramli mengaku sudah mengambil tindakan terhadap SD.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa dikeluarkan dengan tidak hormat dari Pendidikan, bagi taruna yang kedapatan melakukan kekerasan
Baca Selengkapnya