Wakapolda imbau konsumen tak beli bajakan, atau denda Rp 50 juta
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM serta Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mendatangi Harco Mangga Dua, Jakarta Barat. Kedatangan itu tak lain untuk mensosialisasikan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada pedagang maupun pengunjung.
Terkait maraknya kasus pembajakan, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Djumantara mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan perangkat lunak (software) bajakan. Jika ketahuan memanfaatkan dan memakai produk hasil bajakan, siap-siap mendapat sanksi denda hingga Rp 50 juta.
"Setiap konsumen yang menginstal, membeli dengan software bajakan di Mangga Dua, maka bisa kena sanksi denda sekitar Rp 25-50 juta," ujar Nandang di sela-sela sosialisasi UU No. 28 Tahun 2014 di Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
-
Bagaimana cara mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia? 'Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dan upaya penting bagi peran pemerintah dalam mendukung AVISI, industri streaming, dan industri perfilman agar dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menghentikan penyebaran konten ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia,' kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Bagaimana cara BPOM mengantisipasi bahaya BPA? “Rencana regulasi tersebut menunjukkan negara hadir dalam melindungi kesehatan masyarakat. Pelaku usaha pastinya memahami rencana pelabelan ini dan kami berharap dukungan semua pemangku kepentingan“
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Bagaimana cara label BPA melindungi konsumen? YLKI menganggap bahwa kehadiran label peringatan ini dapat melindungi konsumen luas dari risiko BPA.
-
Bagaimana DPR memastikan perlindungan konsumen? Sehingga, kita perlu pastikan ekosistemnya sudah diperbaiki sebelum mencabut moratorium dan membuka izin kembali. Karena kita sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi.
Sementara, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus AKBP Suharyadi Sujono mengatakan, pelarangan penggunaan produk bajakan tak lain merupakan cara pemerintah guna melindungi konsumen di tanah air. Sebab, perangkat lunak tersebut bisa menyebabkan kerugian dan keamanan penggunanya bisa terancam.
"Ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen Indonesia terhadap ancaman keamanan dan kerugian akibat penggunaan produk bajakan, termasuk perangkat lunak di Harco Mangga Dua, karena tempat ini merupakan pusat penjualan produk komputer dan perangkat lunak terbesar di indonesia, yang tentunya rentan dengan produk bajakan," tegasnya.
Pantauan merdeka.com, selain memasang spanduk, sosialisasi juga dilakukan dengan menempelkan stiker ke laptop, CPU dan notebook yang dijual di beberapa toko komputer. Stiker ini berisi imbauan agar konsumen tidak memasang produk bajakan terhadap alat elektonik yang dibelinya.
Selain denda Rp 25-50 juta bagi konsumen. Sanksi juga dapat diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan yang menjadi lokasi penjualan barang bajakan, denda yang diberikan sebesar Rp 100 juta.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Baca SelengkapnyaTemuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Baca SelengkapnyaPenjualan produk di TikTok shop sudah mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.
Baca SelengkapnyaPembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Baca SelengkapnyaRencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.
Baca SelengkapnyaJika kurang dari itu maka tidak boleh masuk Indonesia. Tujuannya, untuk melindungi UMKM lokal agar tidak tergerus oleh produk impor.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca SelengkapnyaArie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform e-commerce.
Baca SelengkapnyaUntuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia
Baca SelengkapnyaKemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.
Baca Selengkapnya