Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Walhi Desak Pemerintah Ungkap Korporasi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Walhi Desak Pemerintah Ungkap Korporasi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Kebakaran Hutan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak pemerintah membeberkan nama-nama korporasi atau perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Jika pemerintah membeberkan perusahaan yang harus bertanggung jawab, maka seluruh biaya penanggulangan karhutla ditanggung korporasi, bukan negara.

"Sebenarnya, ketika terjadi kebakaran di Agustus kemarin, kita berharap negara melakukan dua hal yang penting. Satu, menetapkan status darurat pencemaran negara di seluruh provinsi. Yang kedua, membuka nama seluruh perusahaan yang terlibat pembakaran atau menjadi penyebab kebakaran. Kenapa ini penting segera dilakukan? Agar segala biaya penanggulangan dan pemulihan itu menjadi tanggung jawab pelaku. Konstiusi kita memungkinkan hal itu terjadi," jelas Juru Kampanye Walhi, Zenzi Suhadi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Namun, lanjutnya, negara tak melakukan dua hal tersebut. Dengan mengeluarkan dana penanggulangan dari APBN, Zenzi menilai negara justru mensubsidi pelaku kejahatan di Indonesia. Hal ini tak boleh terus terjadi.

Orang lain juga bertanya?

"Karena akan mengubah pola pikir pemerintah bagaimana kebakaran itu memang ditunggu setiap tahun. Kebakaran ini menjadi proyek penanggulangan. Ini tidak boleh," tegasnya.

Walhi juga meminta pemerintah menetapkan status darurat pencemaran negara. Setelah mengumumkan nama korporasi yang terlibat, penegakan hukum dilaksanakan. Tujuannya adalah menghentikan kejahatan di lokasi karhutla dan menyasar siapa yang sebenarnya sebagai penikmat keuntungan dari penderitaan rakyat Indonesia oleh pencemaran udara akibat karhutla.

"Selama penegakan hukum itu tidak menyasar orang-orang yang menjadi pemilik dari grup-grup yang membawahi perusahaan-perusahaan ini maka efek jera itu tidak bisa terjadi," ujarnya.

Untuk mencegah karhutla terulang kembali, Zenzi juga meminta agar pemerintah memulihkan fungsi ekosistem gambut, di samping penegakan hukum untuk penghentian kejahatan lingkungan. Jika dua hal itu tak dilaksanakan secara serius, risiko kebakaran hutan bisa meningkat.

Menurutnya kendati terjadi penurunan titik api dari 2016 sampai 2018, risiko kebakaran ekosistem gambut di Indonesia justru meningkat. Penyebabnya, kawasan yang tahun sebelumnya rentan kebakaran masih berstatus rentan. Selain itu juga disebabkan pembukaan lahan baru masih tetap terjadi di ekosistem gambut di enam provinsi yang saat ini terjadi karhutla dan di provinsi lainnya.

"Sebenarnya risiko kebakaran kita akan terus meningkat setiap tahun dan kita akan terus dihantui situasi seperti ini dan negara juga akan menanggung kerugian yang berlipat baik itu perekonomian di tingkat masyarakat maupun beban penanggulangan di pemerintah. Selanjutnya juga ke depan, yang akan menjamin kebakaran tidak akan terulang lagi, kami pikir harus segera dipulihkan daya tampung dan daya dukung sistem gambut bagaimana caranya izin-izin yang berada dalam ekosistem gambut itu harus segera dicabut dan dipulihkan," jelasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
Karhutla di Kalsel Sebabkan Kasus Ispa Meningkat, Tim Gabungan Diturunkan
Karhutla di Kalsel Sebabkan Kasus Ispa Meningkat, Tim Gabungan Diturunkan

Karhutla di Kalsel kini menjadi prioritas penanganan semua pihak

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Paksa Pengemplang Pajak Sawit Setor Rp300 Triliun ke Negara
Prabowo Mau Paksa Pengemplang Pajak Sawit Setor Rp300 Triliun ke Negara

Dalam waktu dekat para pengusaha tersebut akan menyetor Rp189 triliun untuk tahap pertama.

Baca Selengkapnya
KLHK Sanksi 11 Perusahaan Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek
KLHK Sanksi 11 Perusahaan Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek

11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jokowi Ancam Tutup Perusahaan Bandel Tak Pasang Scrubber Picu Polusi Udara
Tegas, Jokowi Ancam Tutup Perusahaan Bandel Tak Pasang Scrubber Picu Polusi Udara

Jokowi akan menindak tegas perusahaan yang tidak memakai scrubber.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Kerugian Ekonomi Akibat Karhutla Capai Rp150 Miliar
Menko Airlangga: Kerugian Ekonomi Akibat Karhutla Capai Rp150 Miliar

Airlangga mengaku kehadirannya dalam masalah ini karena menyangkut banyak hal dalam perekonomian.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah

ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya