Warga Jerman, Swiss hingga Rusia jadi Korban Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo
Merdeka.com - Aduan terkait kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terus bertambah. Hingga Senin (13/3) pukul 10.00 WIB jumlah pengaduan masuk sebanyak 1.361 aduan, bahkan sejumlah pengaduan datang dari luar negeri.
"Pengaduan selain dari dalam negeri juga dari Irak, Inggris, Perancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab, sementara itu yang masuk di hotline per jam 10 tadi," jelas Iptu Eko Novianto, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Senin (13/3).
Para korban asal luar negeri, disebutkan Eko, menghubungi nomor hotline pengaduan. Namun disarankan untuk tetap melaporkan kasus yang dialaminya itu ke Interpol.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa tersangka korupsi importasi gula? 'Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (30/3).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45A Juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sementara itu, Penyidik Polresta Malang Kota melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dan inventarisasi aset milik Wahyu Kenzo. Penyidik juka berencana memanggil istri Wahyu Kenzo pada Selasa (14/3).
"Akan kita layangkan pemanggilan terhadap istri tersangka, pada Selasa besok," tegas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.
Baca SelengkapnyaKerugian dalam kasus tersebut kurang lebih Rp1,8 triliun. Sementara jumlah korbannya mencapai 11.930 orang.
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan dilepaskannya EW ketika di Italia bukan berarti terbebas dari jeratan hukum.
Baca SelengkapnyaPutra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaKasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp1,2 triliun.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik saat rapat kerja dengan Komisi III
Baca SelengkapnyaAset itu didapat dari hasil penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari ke-13 orang yang telah ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPenangkapan tersebut hasil koordinasi dengan interpol Indonesia, Jerman dan Italia.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca Selengkapnya