Waspada Akun Palsu di Medsos Sasar Pelajar Melakukan Tindakan Asusila
Merdeka.com - Jeruji besi sama sekali tak membuat TR (25) jera. Ia kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran memperdaya puluhan anak-anak untuk berbuat asusila.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap TR, pada 9 Juli 2019 di Lapas daerah Jawa Timur.
TR sedang menjalani hukuman atas kasus pencabulan terhadap anak. Ia divonis selama selama 7,6 tahun dan baru menjalani hukuman selama dua tahun. Meski berada di penjara, TR sama sekali tak merasa terkekang. Ia tetap leluasa berselancar di media sosial.
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
-
Apa saja yang ditemukan? Dalam makalah yang diterbitkan di jurnal Ilmu Pengetahuan Terbuka Royal Society, sebuah tim yang dipimpin oleh James Barrett dari McDonald Institute for Archaeological Research di Universitas Cambridge, Inggris, melaporkan penanggalan radiokarbon dari 153 temuan yaitu panah, perkakas, ski, kain perca, perlengkapan kuda, dan 'tongkat pengusir' – tiang yang digunakan dalam berburu rusa.
-
Apa modus ratusan pelajar tersebut? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terlibat dalam foto yang diragukan? Sebuah foto memperlihatkan kebersamaan Presiden Rusia Vladimir Putin dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yang diklaim sedang berada di klub malam.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
TR diketahui memiliki sejumlah akun palsu untuk mengeksploitasi para pelajar.
Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin menjelaskan, pemilik akun yang berprofesi sebagai guru akan diduplikat oleh TR. Tersangka juga menggali informasi dan menambahkan beberapa teman dari akun tersebut.
"Contoh ibu x punya akun instagram. Tersangka mengambil foto-fotonya untuk membuat akun yang sama seperti ibu x," kata Asep di Mabes Polri, Senin (22/7/2019).
Tersangka lalu mengirimkan pesan ke calon mangsanya yang seolah-olah adalah gurunya. "Hey xy saya ibu guru kamu, Bisa hubungi saya melalui WhatsApp. Si anak tahunya yang mengirim pesan gurunya. Padahal bukan," ujar dia.
Ketika sudah berkomunikasi, tersangka memerintah korbannya untuk membuat gambar atau video asusila. Tentunya dengan iming-iming.
"Kalau mau nilai bagus melakukan seperti ini. Kalah tidak saya kasih nilai jelek bahkan tidak naik kelas," ujar dia.
Sejauh ini, Asep menerangkan, pihaknya menemukan 1.300 gambar dan video yang didapat dari akun google drive milik tersangka. "Foto dan video semuanya anak-anak tanpa busana. Yang terindentifikasi baru 50 anak, saya yakin lebih dari itu," ujar dia.
Asep mengatakan, pihaknya sedang mendalami motif tersangka. "Pengakuan tersangka melakukan ini hanya untuk memuaskan diri sendiri. Apakah tersangka terlibat satu sindikat pedofil atau mafia pedofil sedang diselidiki," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Unit 4 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, tersangka beraksi tatkala sedang tidak ada kesibukan di dalam Lapas.
"Pikiran kosong di situ muncul hasrat, kemudian dia lihat koleksinya. Kalau bosan tersangka mencari korban lagi," ujar dia.
Rita mengatakan, targetnya dipilih secara acak. "Tersangka mencari targetnya dengan memasukkan tiga kata saja SD, SMP dan SMA search di instagram ketika muncul beberapa akun disasarnya akun yang tidak kunci," ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pelaku membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023.
Baca SelengkapnyaTersangka OS telah mengelola situs bokep.cfd dan 26 domain lain yang menyebarkan situs video porno dewasa dan anak sejak tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaOrang tua atau W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.
Baca SelengkapnyaPelaku mengunggah foto bugil korban di akun Instagram.
Baca SelengkapnyaBuntut video itu, enam orang remaja diperiksa kepolisian.
Baca SelengkapnyaDelapan siswa SD dan SMP di Kota Denpasar diduga menjadi korban pelecehan seksual seorang pria yang merupakan pembina pramuka mereka.
Baca SelengkapnyaHeboh video sekelompak pelajar di Bali menamai dirinya 'Bajing Kids' sedang pesta alkohol.
Baca SelengkapnyaModusnya, menggunakan identitas palsu untuk memperdaya lawan jenis atau dikenal dengan Love Scamming.
Baca Selengkapnyadalam video itu, seorang siswi SMA diduga dipaksa beraksi di luar norma oleh rekan-rekannya
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaBisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca Selengkapnya