Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WN Nigeria Kerja Sama dengan WNI Tipu Perusahaan Rp919 Juta

WN Nigeria Kerja Sama dengan WNI Tipu Perusahaan Rp919 Juta borgol. shutterstock

Merdeka.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang Warga Negara Nigeria bersama satu orang Warga Negara Indonesia yang melakukan penipuan secara online. Warga Negara Nigeria Nwachukwu dan Warga Negara Indonesia bernama Yudhi Djawa Purwasugita itu ditangkap karena melakukan penipuan secara online terhadap sebuah perusahaan sampai Rp919 juta.

"Tersangka WNA Nigeria membuat email yang mirip dengan email perusahaan yang kerja sama dengan perusahaan korban dan meminta agar uang pembayaran agar ditransfer ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Irhamni di Jakarta, Selasa (14/1).

Irhamni mengatakan bahwa kejadian ini berawal dari PT Multi Trend Indo yang menjalin bisnis dengan perusahaan Tiongkok bernama Jinyuco.cn. Kedua perusahaan tersebut menjalin bisnisnya melalui e-mail.

Orang lain juga bertanya?

Sampai pada kesepakatan pembayaran bisnis, PT Multi Trend Indo menerima e-mail yang mirip dengan Jinyuco.cn. E-mail itu berisikan perintah pembayaran melalui rekening atas nama CV Cipta Abadi Djaya.

Dalam e-mail tersebut PT Multi Trend Indo juga diminta untuk mengirimkan dana sebesar Rp919 juta lebih. Padahal, kata Irhamni, e-mail tersebut dibuat oleh Nwachukwu dan Yudhi yang dibuat mirip dengan Jinyuco.cn.

"Setelah sebulan kemudian korban menghubungi perusahaan yang ada di Tiongkok, ternyata pembayaran belum masuk ke rekening perusahaan tersebut dan setelah di cek alamat email tersebut, ternyata alamat email tersebut bukan milik perusahaan itu," ujar Irhamni.

Lalu, PT Multi Trend Indo merasa ditipu dan langsung melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. Setelah melakukan penyidikan keduanya ditangkap di tempat berbeda.

"Yudhi ditangkap di rumahnya di bilangan Pasar Jumat, Jakarta Selatan tanggal 13 Januari, sedangkan Nwachukwu ditangkap di rumahnya di bilangan Cipayung, Jakarta Timur di hari yang sama," ucap Irhamni.

Saat ini kedua tersangka sedang diperiksa polisi. Polisi sedang mendalami cara kedua orang tersebut mengetahui cara kedua perusahaan itu berkomunikasi.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang dan atau pasal 3,4,5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Bongkar Kasus Scam Email Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 M, Ada WNA Ikut Terlibat
Polri Bongkar Kasus Scam Email Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 M, Ada WNA Ikut Terlibat

Polri Bongkar Kasus Scam Email Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 M, Ada WNA Ikut Terlibat

Baca Selengkapnya
Foto Penampakan Fantastis Tumpukan Uang Rp32 Miliar di Kasus Penipuan Email Compromise
Foto Penampakan Fantastis Tumpukan Uang Rp32 Miliar di Kasus Penipuan Email Compromise

Perusahaan asal Singapura merugi Rp32 miliar. Lima tersangka ditangkap.

Baca Selengkapnya
Penipuan Email Compromise, Perusahaan di Singapura Rugi Rp32 Miliar
Penipuan Email Compromise, Perusahaan di Singapura Rugi Rp32 Miliar

Pelaku menggunakan email palsu mengganti posisi alfabet atau menambahkan satu huruf pada alamat email sehingga menyerupai aslinya.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Sita Mobil Mewah Maserati Granturismo hingga Ferrari dari Otak Penipuan Freelance Like dan Subscribe
Polisi Sita Mobil Mewah Maserati Granturismo hingga Ferrari dari Otak Penipuan Freelance Like dan Subscribe

Aset yang disita diduga hasil tindak pidana penipuan sindikat yang beroperasi dari Dubai.

Baca Selengkapnya
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan

Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya
Alasan Indonesia Jadi Sasaran Target Sindikat Penipuan Online Like dan Subscribe
Alasan Indonesia Jadi Sasaran Target Sindikat Penipuan Online Like dan Subscribe

Himawan berharap agar masyarakat harus lebih teliti dalam menerima setiap informasi.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Indonesia, Orang-orang di Negara Ini Paling Banyak Jadi Sasaran Penipuan Kerja Lewat WA dan Telegram
Tak Hanya Indonesia, Orang-orang di Negara Ini Paling Banyak Jadi Sasaran Penipuan Kerja Lewat WA dan Telegram

Berikut daftar warga di berbagai negara yang sering kena tipu info pekerjaan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus 'Like and Subscribe', Sedot Duit Ratusan Korban hingga Rp1,5 T
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus 'Like and Subscribe', Sedot Duit Ratusan Korban hingga Rp1,5 T

kasus bermula dari 189 laporan polisi tersebar di sejumlah Polda.

Baca Selengkapnya