Polri Bongkar Kasus Scam Email Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 M, Ada WNA Ikut Terlibat
Polri Bongkar Kasus Scam Email Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 M, Ada WNA Ikut Terlibat
Polisi menangkap lima orang tersangka sindikat dari penipuan jaringan internasional.
Polri Bongkar Kasus Scam Email Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 M, Ada WNA Ikut Terlibat
Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan bisnis ilegal berkedok manipulasi data email atau bisnis email compromise yang merugikan perusahaan asal Singapura mencapai Rp32 miliar.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan pihaknya menangkap lima orang tersangka sindikat dari penipuan jaringan internasional.
“Menangkap 5 orang tersangka, yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang wanita, di mana 2 di antaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria,” kata Himawan saat jumpa pers, Selasa (7/5).
Kelima tersangka yakni, CO alias O dan EJA merupakan WN Nigeria, saling bekerjasama dengan tersangka dari WNI inisial DM, YC, dan I. Bisnis mereka terbongkar setelah nomor laporan polisi yang diajukan kepolisian Singapura polisi A/12/VIII/SPKT, 18 Agustus 2023.
“Mendasari dari surat tersebut, maka Kepolisian Singapura membuat laporan setelah mendapatkan informasi dari korban kepada NCB, Interpol, Polri, dan kami menindaklanjutinya dengan rujukan itu,” kata dia.
Kedok kejahatan dari mereka pun terbongkar. Kelimanya memanipulasi compromise email atau kompromi pembayaran melalui komunikasi email antara perusahaan Kingsford Huray Development LTD dengan PT Huttons Asia.
Dengan memakai email PT. Huttons Asia Internasional seolah-olah menjadi PT Huttons Asia yang asli. Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang.
“Namun, diinformasikan bahwa email PT. (Huttons Asia Internasional) tersebut bukan milik PT. Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development LTD di wilayah Singapura,” jelas Himawan.
Modus kelima tersangka yaitu sengaja mengelabui perusahaan Kingsford Hooray Development LTD dengan menggunakan email palsu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu huruf pada alamat email sehingga menyerupai aslinya.
“Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar,” ujarnya.
Keberhasilan para tersangka menggasak uang Rp32 miliar milik perusahaan Kingsford Huray Development LTD. Berawal dari tersangka CO alias O dari Nigeria yang meminta DM alias L dan EJA untuk mencari orang membuat email palsu serta rekening bank penampung.
Setelah itu, DM alias L yang merupakan residivis Polda Metro Jaya atas kasus serupa. Bersama YC, I dan EJA turut membuat email dan rekening sebagaimana perintah dari CO alias O selaku otak dari penipuan.
“Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Sedangkan, bagaimana kelima tersangka bisa menjalani bisnis email compromise ini dilakukan berkat peran hacker WN Nigeria inisial S yang sampai saat ini masih dalam perburuan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap satu orang WN Nigeria berinisial S yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development LTD,” ujarnya.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp32 miliar, 4 buah paspor, 12 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit flash disk, 5 buku tabungan, dan 20 buah kartu ATM.
Sementara para tersangka turut dijerat Pasal 51 Ayat 1 Juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP, pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 82 dan pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana. Dan atau pasal 3, pasal 5, ayat 1, pasal 10 undang-undang nomor 8 tabun 2010
“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.
“Mendasari dari modus operandi yang dilakukan pada tersangka, maka kami menghimbau kepada masyarakat. Yang pertama, berhati-hati apabila mendapatkan email dari alamat yang tidak dikenal. Agar melakukan cross-check dan jangan mudah mengklik link atau tautan yang dikirim oleh seseorang yang tidak dikenal,” imbuh dia.