4 Temuan Bawaslu Makassar pada Jalan Santai Dihadiri Ganjar dan Gibran
Bawaslu Kota Makassar merilis temuan dugaan pelanggaran pada kegiatan jalan santai yang dihadiri Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar merilis temuan dugaan pelanggaran pada kegiatan jalan santai yang dihadiri Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 25 dan 26 November 2023.
4 Temuan Bawaslu Makassar pada Jalan Santai Dihadiri Ganjar dan Gibran
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah menyatakan mereka mengawasi kegiatan jalan santai pada tanggal 25-26 November yang dihadiri Cawapres Gibran dan Capres Ganjar di Jalan Jenderal Sudirman. Dede mengaku menemukan hal-hal unik yang bisa berpotensi sebagai dugaan pelanggaran Pemilu.
Bawaslu Makassar memaparkan empat poin temuan dari kegiatan jalan santai yang dihadiri Ganjar dan Gibran.
"Namun, kami sudah melakukan pengkajian hal mana yang kemudian ditemukan oleh pengawas kami. Empat hal ini yang kemudian mungkin menjadi bahan evaluasi kita dalam hal pengawasan di tanggal 25 dan 26,” ujarnya.
Catatan pertama, kata Dede, yakni adanya keterlibatan anak dalam kegiatan jalan santai yang dihadiri Gibran dan Ganjar. Meski belum masa kampanye, ia berharap ke depannya tidak ada lagi keterlibatan anak-anak.
"Namun, ketika masuk di tanggal hari ini di tanggal 28 (November 2023) sampai 10 Februari 2024 nanti di mana tahapan itu adalah tahapan kampanye. Maka hal-hal yang kemudian ingin saya ingatkan kepada peserta Pemilu agar tidak melibatkan anak-anak dalam hal menghadiri kegiatan kampanye," urainya.
Dede menjelaskan dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdapat poin pelarangan melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik. Untuk itu, ia mengingatkan kepada tim pemenangan dan partai politik untuk memperhatikan hal tersebut.
"Berdasarkan Pasal 280 ayat 2 (huruf k), bahwa pelaksana atau tim kampanye kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara tidak memiliki hak pilih, sehingga kami berharap mudah-mudahan teman-teman partai politik di masa (tanggal) 28 (November) sampai dengan 10 (Februari) tidak melibatkan anak anak dalam hal kampanye," bebernya.
Dede melanjutkan, saat kegiatan di Pasar Cidu Makassar, salah satu calon legislatif dari partai yang mengusung Ganjar Pranowo hampir saja menyampaikan visi dan misi. Namun, panitia mengingatkan caleg tersebut untuk tidak menyampaikan visi-misi Ganjar-Mahfud.
"Jadi ada kejadian di Pasar Cidu pada saat salah satu capres mengunjungi tempat di sana. Kemudian ada salah satu calon anggota legislatif yang naik ke atas panggung kemudian, dia baru mau menyampaikan visi dan misinya, kemudian diingatkan panitia, sehingga tidak terjadi yang bersifat kampanye di luar jadwal," ungkapnya.
Temuan lainnya, Dede mengaku melihat adanya seorang yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Meski demikian, Dede ingin memastikan apakah orang tersebut adalah ASN Disdik Sulsel atau bukan.
"Terkait dengan netralitas ASN, ada kami temukan seorang ASN dari Dinas Pendidikan provinsi. Insya Allah kami lakukan penelusuran, apakah betul ASN atau tidak, yang jelas ada di lokasi kejadian dan memakai atribut Korpri," sebutnya.
Tak hanya itu, Bawaslu Makassar juga menemukan diduga staf Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan juga hadir dalam kegiatan jalan santai. Ia menyebut seorang staf PPS tersebut merupakan anggota Laskar Pelangi Pemkot Makassar.
"Kedua, ada juga kami temukan staf PPS di salah satu kelurahan hadir. Meskipun statusnya adalah laskar pelangi, tapi kami menganggap dia adalah staf PPS, dia adalah bagian dari penyelenggara. Sehingga kami 25 dan 26 ada kami temukan dan kami lakukan proses penelusuran terkait dengan itu untuk memastikan," bebernya.
Sementara terkait Cawapres Gibran yang membagikan susu di Kecamatan Ujung Tanah juga menjadi catatan Bawaslu Makassar. Ia mengaku mengkaji apakah pembagian susu itu masuk dalam dugaan money politics atau tidak.
"Nah kami telusuri di daerah (Kecamatan) Ujung Tanah, itu yang ada tidak ada sembako yang dibagikan, yang ada dibagikan adalah susu. Susu kepada anak-anak untuk mencegah (stunting). Iya, hanya susu yang kemudian dibagikan," kata dia.
Dede mengatakan, soal money politics sudah diatur dalam Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut, perbuatan itu bisa terjadi pada tiga waktu.
"Sehingga kami mau kasih masuk misalnya dugaan money politic itu belum terjadi juga. Saya perlu sampaikan juga untuk money politik di pasal 523 itu ada tiga waktu yang diatur, pada saat kampanye, pada saat hari tenang, dan pada saat hari H," ucapnya.
Catatan terakhir, terkait beredarnya sebuah video yang menarasikan Gibran membagikan amplop saat jalan santai satu putaran. Berdasarkan penelusuran, Bawaslu Makassar menyebut Gibran bukan membagikan amplop, tetapi gantungan kunci.
"Berdasarkan hasil pengawasan itu adalah hoaks dan bukan amplop yang dibagikan oleh salah satu cawapres yang datang. Kan ada narasi video sekarang yang beredar, bahwa di jalan santai itu ada dibagikan. Tapi setelah ditelusuri itu bukanlah amplop, tapi itu adalah gantungan kunci yang mukanya salah satu wakil presiden yang memakai kostum-kostum kartun Naruto," ucapnya.