Alasan kedaluwarsa, Panwaslih Aceh tolak gugatan Irwandi Yusuf
Merdeka.com - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menolak gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah atas dugaan kampanye hitam yang dilakukan Paslon Muzakir Manaf-TA Khalid. Panwaslih menilai laporan itu sudah kedaluwarsa.
Putusan ini dikeluarkan Panwaslih Aceh, Sabtu (28/1) malam setelah sebelumnya memintai keterangan dua saksi yang diajukan tim kuasa hukum pelapor. Kedua saksi tersebut adalah Helmi dan Sudarmi.
"Setelah kami memintai keterangan Saksi Helmi dan Sudarmi, kami kemudian mengeluarkan keputusan tidak meneruskan proses lanjutan atas laporan ini," kata Ketua Panwaslih Aceh Samsul Bahri, Minggu (29/1).
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Kapan masyarakat bisa melaporkan kecurangan Pemilu? Hingga saat ini, proses penghitungan suara pun masih terus berjalan. Bukan hanya itu, masyarakat pun juga bisa melaporkan apabila menemukan adanya kecurangan dalam Pemilu pada Bawaslu.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Kenapa PAN melaporkan kasus perusakan APK ke Bawaslu? 'Kami sengaja laporkan ke Kepolisian dan Bawaslu karena hal ini merupakan tindakan kriminal, agar tidak terulang lagi,' kata Anton Purba di Kantor Bawaslu Kota Kediri.
Dari penjelasan kedua saksi, benar ada dugaan kata-kata yang tidak senonoh pada 17 Januari 2017. Namun, pelapor baru melaporkan kasus dugaan kampanye hitam itu pada 24 Januari 2017. Sesuai Pasal 28 Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilu, dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disampaikan kepada pengawas Pemilu sesuai tingkatan selambat-lambat tujuh hari setelah dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
"Sesuai Undang -undang No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU. Pasal 1 ayat (28) dijelaskan, hari adalah hari kalender dan sejalan dengan Pebawaslu No.11/2014 tentang pengawas Pemilu, Pasal 1 ayat (34) hari adalah 1x24 jam dalam hari menurut kalender," ujar Samsul Bahri.
Sedangkan laporan pelapor Cagub Aceh nomor urut 6 kepada Panwaslih terkait masalah ini pada 24 Januari 2017 sesuai bukti laporan No.01/LP/PLD/I/2017. Sementara dugaan yang diduga dilakukan oleh terlapor atau Cagub Aceh nomor urut 5 terjadi pada 17 Januari 2017.
"Berdasarkan dalil atau aturan tersebut, sehingga laporan yang diajukan pelapor No No.01/LP/PLD/I/2017 tidak dapat ditindak lanjuti atau diteruskan. Mengingat batas waktu yang ditentukan oleh UU No 10 tahun 2016 dan Perbawaslu No.11 tahun 2014 telah terlampaui," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaTim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaGhufron dilaporkan membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca Selengkapnya