Audit Kantor Akuntan Publik Sebut Laporan Dana Kampanye PSI Memenuhi Kriteria
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendatangi Komisi Pemilihan Umum untuk menerima hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) partai politik peserta Pemilu 2019, Jumat (31/5).
Berdasarkan laporan asurans independen dan surat pernyataan independensi Kantor Akuntan Publik (KAP) Basyiruddin dan Rekan yang ditunjuk KPU menyimpulkan bahwa LPPDK PSI sesuai dengan UU yang berlaku.
Bendahara Umum DPP PSI, Suci Mayang Sari mengatakan, setelah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), laporan pertanggungjawaban dana kampanye partainya telah memenuhi kriteria.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana PKD memastikan integritas Pilkada 2024? Sebagai lembaga pengawas, PKD akan menjadi sosok yang penting untuk memastikan integritas, transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan hasil Pemilu di tingkat lokal.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Dia mengungkapkan laporan pertanggungjawaban dana kampanye PSI sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 24 tahun 2018 tentang dana Kampanye Pemilu, yang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU nomor 34 tahun 2018.
"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu, kami akan terus berusaha mengikuti aturan perundang-undangan. Berdasarkan laporan ini kami telah sesuai dengan aturan tentang laporan dana kampanye partai politik" kata Mayang di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (31/5).
Dalam laporan Asurans, KAP menyatakan, 'menggunakan kriteria yang berlaku sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 24 tahun 2018 tentang dana Kampanye Pemilu, yang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU nomor 34 tahun 2018.'
Sementara, dalam kesimpulannya KAP menyatakan, 'Menurut opini kami asersi atas Laporan Dana Kampanye Partai Solidaritas Indonesia dalam Laporan Dana Kampanye tersebut di atas, dalam semua hal yang material, telah mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.'
Selanjutnya KPU akan mengumumkan hasil audit dana kampanye paling lama 10 hari sejak hasil audit diterima dari KAP melalui website KPU.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil dari pemeriksaan BPK, laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian.
Baca SelengkapnyaPSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaTudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Baca SelengkapnyaKPU telah membuktikan profesionalitasnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan pemilu.
Baca Selengkapnya"Menghindari adanya dana dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan untuk pembiayaan atau kontestasi politik ini," kata Ketua PPATK.
Baca SelengkapnyaRapat dewan etik Persepi akan dilakukan secara tertutup malam ini, Senin (28/10), dengan sejumlah materi pembahasan.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa lembaganya belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut BPK, keberhasilan Kementan dalam mendapat WTP telah memenuhi empat kriteria kepatutan.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKPU mengungkapkan jika laporan PSI itu belum semuanya dilaporkan.
Baca Selengkapnya